Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Menteri ATR/BPN Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Perkebunan Tanpa Hak Guna Usaha
Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:07:35 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Jakarta,_ Dalam masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen melakukan penertiban terhadap 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini dipaparkannya dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

"Sanksi utama akan berupa denda pajak yang besarnya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan menahan sementara proses pengajuan dan penerbitan HGU bagi perusahaan-perusahaan ini," tegas Nusron.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang beroperasi tanpa izin tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Nusron menambahkan bahwa denda yang dikenakan bukan jaminan perusahaan-perusahaan tersebut otomatis akan mendapat HGU.

"Itu tergantung itikad baik perusahaan dan keputusan akhir pemerintah," jelasnya.

Data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024 mencatat sekitar 537 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi dengan IUP namun belum memiliki HGU, dengan total luas lahan mencapai 2,5 juta hektare.

Nusron menargetkan penertiban ini rampung dalam masa 100 hari kerja sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Dengan adanya keputusan MK, setiap perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP sekaligus HGU. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan beroperasi dengan salah satu izin saja," tutup Nusron Wahid.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga memberi kepastian hukum yang lebih kuat dalam sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang menjadi salah satu komoditas utama Indonesia.

(kmo/lis)




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Riau Sukses Perbaiki Jalan Longsor di Inhil, Akses Kembali Lancar
  • Menteri ATR/BPN Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Perkebunan Tanpa Hak Guna Usaha
  • Dengan Cooling System, Kapolsek Pelangiran Imbau Jaga Situasi Aman dan Damai
  • BRI Kisaran Gelar Pengambilan Sumpah Pekerja, Komitmen Jaga Integritas dan Layani Nasabah
  • DPRD Inhil Bentuk Pansus Pada Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved