Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Profil Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:54:07 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Jakarta,_ Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.

Pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, yakni CS, yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam periode yang sama.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, kasus ini berawal dari keputusan rapat koordinasi antarkementerian pada 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Berdasarkan rapat tersebut, impor gula dianggap tidak diperlukan.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun izin tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau melalui mekanisme rapat koordinasi yang biasanya dilakukan.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memproses dugaan kerugian negara yang cukup besar akibat kebijakan impor gula yang diduga tidak sesuai prosedur.

Profil Singkat Tom Lembong

Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Ia sempat tinggal di Jerman saat berusia 3 hingga 10 tahun sebelum kembali ke Indonesia dan menempuh pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas, Tom melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan berhasil meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) dalam bidang arsitektur dan tata kota dari Harvard University pada 1994.

Meskipun berlatar belakang arsitektur, karier Tom justru lebih banyak dihabiskan di sektor keuangan. Pada 1995, ia bekerja di Morgan Stanley Singapura dan kemudian berkarier sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 hingga 2000. Ia juga pernah menjadi penasihat ekonomi Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan perannya berlanjut hingga Jokowi terpilih sebagai presiden pada 2014.

Pada 2015, Tom Lembong diangkat sebagai Menteri Perdagangan sebelum akhirnya dipindahkan menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019. Baru-baru ini, ia bergabung sebagai bagian dari tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan untuk Pemilihan Presiden 2024.

Kasus dugaan korupsi ini tentu menambah sorotan terhadap perjalanan karier Tom Lembong yang sebelumnya dikenal sebagai sosok profesional di bidang perdagangan dan investasi. Penetapan status tersangka ini akan menjadi ujian besar bagi dirinya, sekaligus memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

-




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Inhil Gelar Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2024-2029
  • Bapenda Pekanbaru Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dongkrak PAD
  • Muhammad Faisal S. Pd., M.Pd., alih Dukung kepada Muflihun Pilkada 2024
  • 78 Peserta CPNS Riau Gugur di Tahap Awal Seleksi
  • FPB Fasilitasi Pertemuan Kader Posyandu Kedung Sari dengan Ketua DPRD Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved