Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kedatangan Tim Paslon Suwai ke KPU Riau, Divisi Hukum dan Advokasi Bermarwah Nilai Suatu Sikap Kepanikan
Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:43:55 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL. CO | PEKANBARU - Diketahui, belakangan ini tim hukum Paslon Syamsuar - Mawardi (Suwai), datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, di Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (23/10/2024). Yaitu, mempertanyai Tabligh Akbar digelar Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto (Bermarwah).

Terkait hal kedatangannya dari Tim Suwai itu, menjadi perhatian serius Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Bermarwah Megawaty Matondang, SH didampingi oleh DR Parlindungan, SH, MH dan Fery S, SH. Ia menilai bahwa apa yang dilakukannya tim Paslon Suwai tersebut terkesan lebay, dan tidak memahami makna kampanye. Atau disaat ini, ada kepanikan dengan melihat banyak peserta kampanye Bermarwah.

"Perlu diketahui itu untuk jadwal kampanye dilakukan Paslon Bermarwah tentunya juga sudah sesuai jadwal, dan bahkan itu sudah terbit STTP Paslon untuk berkampanye. Apa hal itu, tidak dipaham oleh Tim Suwai tersebut. Jadi dimana itu, letak salahnya kampanye dilaksanakan Paslon Bermarwah. Harusnya tak usah panik, santai saja," sebutnya.

Lebih lanjut Megawaty mengatakan, sebab yang sebagaimana hal diketahui, bahwa Tabligh Akbar itu adalah diperbolehkan yang pada saat sekarang hingga batas ditentukannya pihak penyelenggara (KPU, red). Dan serta sepanjang tidak melanggar aturan, dan UU. Hal tersebut masih diperbolehkan. Karena itu, Tim Paslon tersebut jangan panik.

"Bahwa persilahkan saja tim paslon lain itu untuk melakukan Tabligh Akbar. Janganlah malah menjustifikasi bahwa Tabligh Akbar yang dilakukan tesebut adalah suatu rapat umum. Sedangkan pihak KPU saja itu telah mengakui belum bisa memberi penjelasan.
Karena hal memang Tabligh Akbar itu tidak atau bukan Rapat Akbar," sebutnya.

Di kesempatan itu, juga mengatakan, bahwa sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut, katanya, menjadi aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan Pilkada.

Sebagaimana, itu diberitakan sebelumnya. Dimana, diketahui Eva Nora selaku Ketua Tim kuasa hukum, menyatakan, hal Tablig Akbar yang menghadirkan Cagubri Abdul Wahid itu masuk kategori kampanye akbar atau kampanye terbuka, artinya itu sudah melewati batas maksimal berdasarkan dari ketentuan yang berlaku.

Kampanye akbar, dilaksanakan ditempat terbuka dengan jumlah massanya banyak dalam Peraturan KPU itu maksimal digelar dua kali. Maka tujuan kami datang ke KPU Riau ini berkonsultasi terkait pemahaman kampanye. Dalam artian itu ada kampanye akbar dan ada juga kampanye tatap muka," ujar Eva Nora dilansir sejumlah media.

Tapi sambung dia, ada Paslon Bermarwah dianggap kampanye akbar. Didalam aturan itukan sudah diatur maksimal dilakukannya itu dua kali dengan tanpa ada memandang zona wilayah. Ujar dia, setiap hal kegiatan kampanye sudah diatur, yang berdasarkan dimana lokasinya, kapan waktunya. Maka, Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 harus jadi landasan.

Dikatakan dia, pertemuan ini dihadiri Abdul Rahman itu selaku anggota KPU Riau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kemudian Supriyanto, selaku Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan berjanji akan memberikan penjelasan secara rinci nantinya. "Tapi dua anggota KPU Riau yang menerima kami belum bisa menjawab hal permasalahan disampaikan," ujar Eva Nora lagi.

Sementara itu, Anggota KPU Riau Abdul Rahman membenarkan kedatangan tim hukum Paslon Suwai yang ingin meminta pandangan soal tablik akbar yang dihadiri Cagubri Wahid dalam kegiatan tablik akbar yang menghadirkan massa yang besar. Hal itu diakui Abdul Rahman, pertemuan belum bisa memastikanya kegiatan Tabligh Akbar yang dimaksudkan itu sama hal kampanye terbuka yang diartikan tim hukum Paslon Suwai.

Komisoner KPU Supriyanto menyatakan, tentu akan melakukan kajian secara aturan sesuai PKPU yang berlaku. Hanya tindakan dimaksud, bukan kewenangan KPU, tetapi melainkan Bawaslu Riau. "Kami di KPU ini hanya memberikan pandangan. Kami tak mungkin melakukan dari tugas melampaui kewenangan. Kalau memang dianggap ada pelanggaran itu kewenangan Bawaslu," ujar Supriyanto. **Irul




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • PUPR-PKPP Riau Percepat Proyek Pelebaran Jalan Diponegoro dan Jalan Thamrin
  • Atlet Difabel Tenis Meja Asal Riau Target Medali di Paralimpiade Paris 2024
  • Paralimpiade Paris 2024, NPC Riau Harapkan Atletnya Raih 2 Emas, 1 Perunggu
  • Haru Polsek Payung Sekaki Selamatkan Seorang Bapak Stroke Ditinggal di Pekanbaru, Dua Hari
  • Kedatangan Tim Paslon Suwai ke KPU Riau, Divisi Hukum dan Advokasi Bermarwah Nilai Suatu Sikap Kepanikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved