Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Ketua IKADIN Soroti Kinerja Plt Bupati Rokan Hilir: Tindakan Dinilai di Luar Kewenangan
Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:44:53 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Rokan Hilir,_ Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kalna Surya Siregar, memberikan kritik tajam terhadap kinerja Plt Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, terkait keputusan pemberhentian tenaga ahli yang dinilai blunder.

Kalna menyoroti terbitnya Surat Plt Bupati tertanggal 27 September 2024, yang berisi pemberhentian Mustafa Akbar sebagai Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024. Surat tersebut beredar luas di media sosial, khususnya di grup WhatsApp, dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Sulaiman yang baru dilantik sebagai Plt Bupati berdasarkan Surat Gubernur Riau tertanggal 23 September 2024, dianggap tidak tepat dalam menggunakan kewenangannya. Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tenaga Ahli Bupati.

Namun, Kalna menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati," tegas Kalna.

Menurutnya, seorang Plt Bupati tidak memiliki kewenangan penuh seperti bupati definitif. Surat Gubernur Riau juga menyebutkan bahwa tugas Sulaiman sebagai Plt Bupati adalah untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk mengambil keputusan strategis seperti pemberhentian pejabat.

Kalna menjelaskan lebih lanjut bahwa amanah yang diberikan kepada Plt Bupati berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hanya mencakup tugas-tugas harian bupati.

Namun, Sulaiman dinilai melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014 yang menjadi dasar bagi keputusan yang diambilnya.

Selain itu, Kalna juga merujuk pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada 14 September 2022, yang mengatur bahwa seorang Plt Bupati hanya boleh mengambil tindakan terhadap pejabat atau ASN yang terlibat pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum. Oleh karena itu, keputusan Sulaiman dianggap sebagai langkah yang di luar batas kewenangannya.

"Sebagai warga Kabupaten Rokan Hilir, kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan," pungkasnya.

Kritik dari Ketua IKADIN ini menjadi sorotan publik dan menambah tantangan bagi Plt Bupati Rokan Hilir, yang baru menjabat dalam situasi pemerintahan yang membutuhkan kepemimpinan yang bijaksana dan sesuai aturan.

(kmo/rd)




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • OSIS Madrasah Aliyah Ponpes Darul Qur'an Hadirkan Sarwan Kelana jadi Narasumber Jurnalistik
  • Sekda Pekanbaru Tandatangani Peta Rencana Tata Ruang Kecamatan Marpoyan Damai
  • Ketua IKADIN Soroti Kinerja Plt Bupati Rokan Hilir: Tindakan Dinilai di Luar Kewenangan
  • Bawaslu Riau Catat Hingga Kini Ada 74 Pelanggaran Pilkada
  • BRK Syariah Raih Penghargaan ATM Bersama Award 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved