JPU Pekanbaru Resmi Tahan Marisa Putri dalam Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Pengendara Motor
Selasa, 01 Oktober 2024 - 18:36:45 WIB
|
JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara resmi menahan Marisa Putri. |
SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara resmi menahan Marisa Putri (21), yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor.
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (1/10/2024). Hal ini menandai tahap lanjut dalam proses hukum yang akan membawa kasus ini ke pengadilan.
Senator Boris Panjaitan, jaksa yang memimpin tim penuntut, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan meninjau berkas perkara dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
"Berkas perkara tersangka Marisa telah didukung dengan alat bukti yang sah secara hukum," kata Boris dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap karena sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah dipersiapkan secara matang oleh penyidik sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan korban jiwa. Penahanan terhadap Marisa Putri menegaskan komitmen pihak penegak hukum dalam menegakkan aturan lalu lintas dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur, dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan.
Pihak kejaksaan berjanji akan memberikan tuntutan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang telah terkumpul. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menghindari kejadian serupa di masa depan.
(kom/rd)
Komentar Anda :