Pemkab Indragiri Hulu Umumkan Hasil Pasca Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024
Selasa, 01 Oktober 2024 - 12:43:25 WIB
|
Foto ilustrasi. |
SUARAaktual.co | Indragiri Hulu,_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah mengumumkan hasil pasca sanggah pada Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, setelah masa sanggah dinyatakan selesai.
Dari total 440 pelamar yang mengajukan sanggahan, terdapat 10 pelamar yang berhasil dan status kelulusannya berubah dari "tidak memenuhi syarat" menjadi "memenuhi syarat". Dengan demikian, jumlah pelamar yang memenuhi syarat meningkat dari 1.661 menjadi 1.671.
Pengumuman tersebut sesuai dengan surat Nomor: 810/BKPPD/PENG/1001 tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Inhu tahun anggaran 2024. Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 20 hingga 22 September 2024, di mana pelamar mengajukan sanggahan melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Septha Saputra, menyatakan bahwa panitia seleksi telah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap dokumen peserta yang mengajukan sanggahan.
"Peserta seleksi yang menyanggah hasil seleksi administrasi ada sebanyak 440 orang. Panitia seleksi telah memverifikasi dan memvalidasi ulang dokumen peserta seleksi dan menjawab sanggah. Hasilnya terdapat 10 berkas yang sanggahannya diterima," ujar Septha.
Ia juga menambahkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, maka mereka berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD," imbuhnya.
Pemkab Inhu mengimbau para pelamar untuk terus memantau perkembangan informasi terkait Seleksi Pengadaan CPNS melalui situs resmi di https://bkd.inhukab.go.id. Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui laman tersebut.
"Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Inhu ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Septha.
(kom/rd)
Komentar Anda :