Dishub Pekanbaru Belum Bayar Jasa Publikasi, PW MOI Curigai Ada Oknum Bermain dan Desak Audit
SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Beredar di media terkait Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru diduga belum membayar jasa publikasi kepada beberapa media meskipun kegiatan telah dilaksanakan.
Media-media tersebut menyatakan belum menerima pembayaran dengan nilai total puluhan juta rupiah, bahkan setelah proses administrasi dan invoicing selesai sejak tiga bulan lalu.
Ada dugaan keterlambatan ini disebabkan oleh oknum tertentu yang terlibat, mengingat prosesnya dilakukan secara "diam-diam".
Untuk detail lebih lanjut, kunjungi sumber berita klik disini.
Menanggapi pemberitaan terkait keterlambatan pembayaran jasa publikasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, mendesak agar pihak Inspektorat dan BPK RI segera melakukan audit atas pengelolaan anggaran publikasi media di instansi tersebut.
Menurutnya, terdapat indikasi praktik yang tidak transparan dalam proses penunjukan media dan pembayaran jasa publikasi.
"Dengan tegas, saya meminta Inspektorat untuk memeriksa dan memastikan apakah media yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan sudah memenuhi kriteria yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau ada kejanggalan yang memerlukan tindakan lebih lanjut," ujar Aprianto pada Minggu (29/09/2024).
Ia juga menyoroti adanya peran perantara yang meminta agar proses dilakukan secara diam-diam.
"Keterlibatan pihak ketiga seperti AR yang berperan sebagai penghubung dan meminta agar informasi publikasi tidak diketahui oleh media lain jelas menimbulkan kecurigaan. Ini harus diselidiki lebih lanjut oleh Inspektorat dan BPK RI," tambah Aprianto.
Aprianto menyatakan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan dalam pengelolaan anggaran, maka BPK RI harus segera mengeluarkan temuan dan meminta pengembalian dana.
Selain itu, Inspektorat harus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kami sebagai insan pers ingin memastikan bahwa hak kami dipenuhi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publikasi. Pemerintah daerah seharusnya menghargai peran media yang membantu menyebarkan informasi kegiatan pemerintah, bukan malah menunda-nunda pembayaran dengan alasan yang tidak jelas," tutup Aprianto.
Hingga kini, saat dihubungi dan pesan melalui pesan aplikasi, Dishub Pekanbaru, Yularso, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.
(kom/rd)
Komentar Anda :