Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Pekanbaru Bahas Penyelenggaraan Pilkada Damai 2024
Sabtu, 14 September 2024 - 17:15:01 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL. CO |PEKANBARU - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar rapat rutin bulanan dengan tujuan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang damai dan demokratis.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu kota pekanbaru ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, dan unsur Kepolisian Kota Pekanbaru serta unsur Kejaksaan Kota Pekanbaru. Diskusi ini menjadi ajang tukar pikiran dan strategi guna memastikan bahwa pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan kondusif.

Raja Inal Dalimunthe Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menjelaskan bahwa terdapat potensi-potensi pelanggaran yang menjadi fokus Pengawasan Bawaslu Kota Pekanbaru, berkaca dari pemilihan umum yang telah lalu banyak sekali potensi pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan yang sedang berlangsung dan sebagian besar dapat dilakukan dengan upaya pencegahan.

Raja Inal juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan di tetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dan setelah itu adalah tahapan kampanye. Untuk saat ini belum ada laporan atau temuan. Maka sangat penting memahami Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam keterangan tertulisnya. Unsur kejaksaan juga menghimbau agar membuat surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, POLRI dan kita berharap bersama agar Sentra Gakkumdu juga menjaga Integritas yang bersifat netral dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024.

Unsur Kepolisian juga menambahkan bahwa berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi damai dan kondusif selama pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 berlangsung apalagi sebentar lagi akan di tetapkan nya pasangan calon dan serta penetapan nomor urut wali kota dan wakil walikota menjelang tahapan kampanye. Pada saat tahapan kampanye kita harus jeli melihat pasal-pasal yang akan digunakan dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. **

Liputan : Dairul

Editor    : Ricky Sambari




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Festival Siak Bermadah 2024 Resmi Dibuka: Rayakan HUT Perak Kabupaten Siak dengan Pesona Budaya Melayu
  • Riau Raih Medali Perak di Final Ten-Pin Bowling Ganda Putra
  • Rapatkan Barisan DPD Permas Lampri Kabupaten Siak Bentuk Panitia Milad ke 4 di Bunga Raya
  • Provinsi Riau Raih Penghargaan Terbaik Nasional Kampanye Komunikasi Publik
  • Minimnya Pendaftar PPPK di Pemprov Riau: Baru 92 Pelamar dari Kuota 6.360 Orang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved