Diduga Langgar UU No10 Tahun 2016, Bacawagub Riau SF Hariyanto Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu
SUARAAKTUAL. CO | PEKANBARU - Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Riau SF Hariyanto dilaporkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu atas dugaan melanggar Undang-undang No10 Tahun 2016.
Pelaporan itu diadukan Arisona Suganda Hasibuan SH, dari Kantor Advokat Ganda Hasibuan SH& Colleagues, Ketua Tim Penasehat Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, Selasa (10/9/2024).
Arisona saat ditemui wartawan usai menyampaikan laporannya, mengatakan, pelanggaran terhadap UU Nomor 10/2016 yang dapat disanksi pembatalan sebagai calon Wagub Riau 2024-2029.
Dugaan pelanggaran itu berawal ketika Ir H SF Hariyanto, MT menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/P tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 dan telah dikukuhkan serta dilantik pada tanggal 26 Februari 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun dia maju mengikuti kontestasi Kepala Daerah, yaitu bakal Cawagub Riau mendampingi Abdul Wahid tanggal 28 Agustus 2024. Tetapi SF Hariyanto mengundurkan diri secara resmi dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Provinsi Riau pada tanggal 10 Agustus 2024 .
Ketika sedang masih aktif menjabat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau, Ir H SF Hariyanto, MT pernah dan telah mengganti serta melantik tiga Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkup Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan SK Nomor : KPTS/3238/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, yakni Yan Dharmadi sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Thomas Larfo, sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau dan Prima Wulandari sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau.
Tindakan dan perbuatan Ir H SF Hariyanto, MT ini, serta kapasitasnya sebagai Pj Gubernur Riau adalah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2, 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi :
*Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
*Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
*Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
*Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Juncto Pasal (190), yang berbunyi : Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000, Juncto Pasal 89 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berbunyi : (89). Bakal calon selaku Petahana dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
"Bahwa status Ir H SF Hariyanto, MT sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau ketika melakukan penggantian dan melantik tiga Pejabat Tingkat Pratama di lingkup Pemprov Riau tanggal 18 Juli 2024 serta kapasitasnya sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 yang ditandai dengan telah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau pada tanggal 28 Agustus 2024, rentang waktunya bahkan hanya sekitar kurang lebih dua bulan dari tanggal Penggantian dan Pelantikan tiga Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Riau sampai tanggal penetapan pasangan calon. Sehingga diduga keras tindakan dan perbuatan itu adalah Perbuatan Melawan Hukum.
"Sehingga status Ir H SF Hariyanto, M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 adalah Cacat Hukum, serta patut dan beralasan hukum diberikan sanksi pembatalan Bakal Calon dan atau Calon wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau," jelas Arisona.
Berdasarkan hal ini, lanjutnya, sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir H SF Hariyanto, M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau.
Sementara itu terpisah, SF Hariyanto yang dimintai tanggapan terhadap pelaporan Arisona Suganda Hasibuan SH ini belum memberikan jawaban. Padahal dari notifikasi WhatsApp (WA)-nya terlihat pesan itu sudah dibaca bersangkutan. **
liputan : Dairul
Editor : Ricky Sambari
Komentar Anda :