Nugie: Maju di Pilkada, ASN Itu Idealnya Sudah Berhenti pada Saat Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 03 September 2024 - 17:38:01 WIB
|
Istimewa |
SUARAAKTUAL. CO | PEKANBARU - Dalam kontestasi Pilkada serentak di Riau, memang ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah. Meskipun mereka telah mengajukan surat pengunduran diri, status sebagai ASN masih melekat hingga surat pengunduran diri tersebut diproses dan diterima secara resmi. Hingga saat itu terjadi, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto dimintai tanggapan wartawan, menyebut,
pemberhentian Bacalon kepala daerah merupakan wewenang pihak kementerian atau lembaga terkait. "Kewenanganya KPU adalah saat ASN itu mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon ini disaat penetapan Pasangan Calon kepala daerah oleh KPU, idealnya ASN itu sudah berhenti," kata Nugi panggilan akrab Nugroho Notosusanto.
Namun jelasnya pengalaman selama ini baik di Pemilu dan Pilkada, proses pemberhentian ASN itu tidak bisa diprediksi berapa lama keluar keputusannya dan di PKPU pedoman proses pencalonan di Pemilu dan Pilkada konstruksinya adalah pada saat penetapan Paslon jika belum terbit SK pemberhentian dari kementerian, instansi dan lembaga terkait maka Bapaslon wajib menyertakan surat keterangan bahwa pemberhentian ASN masih dalam proses dari dari lembaga instansi terkait.
‘’Yang kedua tanda terima dari lembaga instansi terkait bahwa pengajuan pemberhentian diterima ada tanda terima sebagai bukti administratif bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu diterima oleh instansi terkait," jelasnya.
Bagaimana jika ASN itu sudah ditetapkan sebagai Bapaslon namun belum diberhentikan dari ASN dan jabatannya? Menjawab hal ini Nugi mengatakan setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada maka pengawasannya akan lebih ketat. Misalnya tidak boleh mengarahkan ASN untuk hal itu memilihnya. **
Liputan : Dairul
Editor : Ricky Sambari
Komentar Anda :