Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Masuk Perairan Provinsi Riau, Dua Kapal Nelayan dari Provinsi Kepri Ditangkap
Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:16:18 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARA AKTUAL. CO | PEKANBARU - Dua unit kapal nelayan dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam wilayah perairan Provinsi Riau. Maka saat ini kapal dan nakhoda serta ABK telah ditangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.

Diketahui, kedua kapal tersebut yakni KM Speed Samudra 1 dan KM Nelayan. Karena tindakan ilegal kedua kapal tersebut, maka dihentikan oleh Kapal Patroli KP Kurau 02. Kapal itu melakukan penangkapan ikan, di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang tidak sesuai dengan hal Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 

"Iya, ada dua kapal nelayan asal Kepri yang dilakukan pemeriksaanya oleh Kapal Kurau 02 UPT Wilayah II Bengkalis. Dan dari hasil pemeriksaanya petugas, ternyata dokumen operasi kapal itu sudah menyalahi aturan," kata Yurnalis dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Yurnalis menyebutkan, seharusnya kedua kapal asal Kepri melakukan penangkapan di wilayah 711 di Perairan Natuna, Provinsi Kepri. Tapi mereka juga malah melakukan penangkapan ikan di wilayah Bengkalis. Ini tentu melanggar, sebab menangkap ikan di daerah penangkapan tidak sesuai SIPI.

Kemudian dia mengatakan, bahwa kedua kapal telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan. **

Liputan    :    Dairul

Editor       :    Ricky Sambari




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau Belum Terima Permintaan Resmi untuk PAW Anggota DPRD, Prediksi Nama Akan Dilantik
  • Camat Kecamatan Kulim Hadiri Final Sepak Bola SUARA AKTUAL CUP 1
  • Fantastis..... Unri Tambah 16 Profesor, Ini Sederatan Namanya
  • Jelang Pembukaan Peparnas XVII Solo 2024, Pj Gubernur Riau Tiba di Solo Disambut Meriah
  • Abay FC Juara SUARA AKTUAL Cup 1 Setelah Kalahkan UNRI FC dengan Skor 2-0
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved