Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Riau, Ini Hasilnya dari KPU
Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:56:44 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL. CO |PEKANBARU - Sesuai diagendakanya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, hari Rabu (21/8/2024) malam dihelat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Riau pasca putusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024.

Dimana, kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar, yang dihadir oleh Ketua KPU Riau, Forkopimda, Ketua Bawaslu Riau, dan juga perwakilan anggota Partai Politik peserta Pemilu. Hal itu yang berjalan dengan terlaksana penuh khidmat dan lancar.

”Rapat inikan merupakan tindak lanjut dari putusan MK, karena itu kita sudah selesai melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana amar putusan MK," ungkap
Rusidi Rusdan dalam penyampaian ketika memberikan sambutan dengan membuka acara tersebut.

Dikatakan mantan Ketua Bawaslu Riau ini, dimana yang kemudian setelah mendapat petunjuk dan arahannya dari KPU RI, maka malam ini disikap langsung oleh KPU Riau dengan menetapkan kursi untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau priode 2024 - 2029 tersebut.

”Oleh karena itu, kita sikapi dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Riau. Yaitu ada menetapkan nama-nama terpilih untuk anggota DPRD Provinsi Riau. Prinsipnya ini sesuai dengan hal peraturan KPU RI," sebut Rusidi Rusdan.

Diketahui, dalam agenda Rapat Pleno yang terbuka tersebut tidak ada sanggahan atau koreksi dari Bawaslu Riau maupun anggota Partai Politik yang kadernya terpilih duduk di DPRD Riau. Maka, dengan penetapan ini, diketahui KPU Provinsi Riau dalam ini telah tuntaskan menyelesaikan seluruh tahapan dati Pileg 2024.

Kesempatan itu, disinggung halnya sudah terpilih dan ditetapkan ini sebagai anggota
DPRD Riau priode 2024 - 2029, tapi saat ini
mendaftar untuk jadi kepala daerah. Dalam hal ini Rusidi Rusdan menegaskan, jika hal itu terjadi, maka harus menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari halnya leterpilihannya.

Dalam hal inipun, sambung Rusidi Rusdan, diingatkan pada tiap anggota DPRD terpilih agar menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK melalui KPU Provinsi Riau. "LHKPN ini harus bisa diserahkan sebelum pelantikan, karena ini sudah menjadi ketentuan harus ditaati," ujarnya. **

Liputan   :  Dairul

Editor      :  Ricky Sambari




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Lengkapi Syarat untuk Bantuan Seragam, BAZNas Riau Segera Transfer ke Rekening Pelajar
  • Kapolri Mutasi Lima Pamen Polri ke Posisi Strategis di Dirpolairud
  • Indra Tegaskan Tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Dipastikan Tidak Memiliki APBD-P 2024
  • Kendati Sudah Disahkan, APBD-P Riau 2024 Belum Bisa Digunakan
  • Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Masa Jabatan 2024-2029.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved