DPRD Kuansing Kembali Agendakan Paripurna yang Pernah Batal
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:15:15 WIB
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali mengagendakan Sidang Paripurna yang sempat batal di gelar pada Senin tanggal 22 Juli 2024 |
SUARAAKTUAL.CO | KUANSING - Besok, Rabu tanggal 31 Juli tahun 2024 pukul 10.00 WIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali mengagendakan Sidang Paripurna yang sempat batal di gelar pada Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 15.00 WIB dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2023.
Hal ini diketahui sesuai surat Undangan DPRD Kuansing yang diterima oleh awak media, Selasa (30/07/2024), dimana surat tersebut langsung ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam, SH, MH tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor surat 170/DPRD -KS /PP/191.
Untuk diketahui sebelumnya Paripurna yang perna batal tersebut disebabkan tidak kuorum anggota DPRD Kuansing, dimana sesuai aturan dari 35 orang anggota DPRD mestinya hadir sebanyak 24 orang agar Rapat bisa memenuhi persyaratan (Kuorum). Sementara paripurna di hari yang sama dengan agenda yang berbeda bisa kuorum dengan kehadiran 24 orang anggota. Memang jadwal Paripurna seyogya pukul 10.00 tertunda lebih kurang 2 jam baru bisa di laksanakan.
Dimana Rapat Paripurna tanggal 22 Juli 2024 pukul 10.00 wib yang berhasil dilaksakan dengan agenda Pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang pengelolaan Keungan.
Sementara dari penelusuran Syarat Pembahasan Anggaran Tahun 2025 Harus DPRD Menerima terlebih Dahulu Pertanggungjwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuantan Singingi Tahun 2024. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 320 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 320 ayat (5) menyebutkan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD dan Gubernur bagi Kabupaten/Kota atau kepada Menteri Dalam Negeri bagi Provinsi.**
Jailani
Komentar Anda :