SUARAAKTUAL.CO | KUANSING - DPRD Kuansing menggelar Rapat Paripurna ke-15, masa sidang kedua tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Waka I DPRD Kuansing H. Darmizar, didampingi Waka II H. Juprizal dan dihadiri Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby, Anggota DPRD (24 orang yang hadir dari 35 Anggota DPRD), Forkopimda, Plt Sekda Fahdiansyah, Asisten, Setwan, Ketua KPU Wawan Ardi, Kaban, Kadis, Sekretaris, Kabag, Kabid, Camat, Insan Pers dan pimpinan parpol, Selasa (23/7/2024) di ruang rapat utama DPRD.
Menurut Waka I DPRD Kuansing H. Darmizar menyebutkan dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah telah melalui proses dan pembahasan.
"Ini telah melalui proses dan pembahasan sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Pasal 9 Ayat 3 huruf a, yang menyatakan bahwa tanggapan dan atau jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi," ujarnya.
Sedangkan Juru Bicara DPRD Kuansing H. Solehuddin menilai kalau dua Ranperda yang diusulkan Pemkab, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dinilai layak untuk disahkan menjadi Perda.
Pengesahan dua Ranperda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kedua belah pihak. Menurut Solehudin, Pemkab Kuansing telah melakukan penyertaan modal pada PT Riau Airlines pada tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp3.250.000.000 dan pada PT Bank Riau Kepri sebesar Rp15.208.600.000.
Berdasarkan hasil kajian tim Pansus yang dibentuk DPRD Kuansing, maka DPRD berkesimpulan, dua Ranperda yang diajukan dan sudah dibahas bersama, layak untuk dijadikan Perda.
Sementara Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby sangat mengapresiasi DPRD Kuansing, yang sudah menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda Kabupaten Kuansing.
"Dua Perda yang diajukan Pemkab pada DPRD, tidak lain untuk mempercepat perekonomian daerah, memberi masukan pada pendapatan asli daerah yang bentuknya bisa dalam bentuk uang maupun aset daerah," katanya.
Sementara Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, bertujuan agar menjadi acuan semua stake holder Pemerintah Daerah di Kabupaten Kuansing, sehingga keuangan yang disusun lebih akuntabel.**
Jailani
Komentar Anda :