Pemko Pekanbaru Bersiap Tetapkan Status Darurat Karhutla di Tengah Puncak Musim Kemarau
Jumat, 09 Agustus 2024 - 15:33:49 WIB
|
Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. |
SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengambil langkah antisipatif dengan menetapkan status peringatan darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Keputusan ini menjadi penting seiring dengan prediksi BMKG bahwa wilayah Riau, khususnya Kota Pekanbaru, akan menghadapi puncak musim kemarau di bulan Agustus, yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.
Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah penanggulangan, Pemko Pekanbaru telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
"Kemarin BPBD mengadakan rapat antarlembaga dengan TNI, Polri dan juga BMKG yang akan segera kita tentukan. Sekarang masih dalam persiapan," kata Indra Pomi Nasution, Kamis (8/8/24).
Dikatakannya, penetapan peringatan hutan dan keadaan darurat hutan ini perlu dilakukan karena menurut informasi BMKG, wilayah Riau khususnya Kota Pekanbaru sedang memasuki puncak musim kemarau pada bulan Agustus kemungkinan terjadi kebakaran lahan.
"Ini penetapan status untuk antisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran lahan," ucapnya.
Seperti diketahui, BPBD Provinsi Riau menyebutkan hingga saat ini sudah ada 8 kabupaten dan kota yang menetapkan status peringatan darurat kehutanan dan kehutanan.
Delapan kabupaten di kota ini meliputi Kepulauan Meranti, Kepulauan Bengkalis, Kepulauan Siak, Kepulauan Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai.
Sementara itu, empat kabupaten lain di kota tersebut, yakni Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir (Inhil) dan Kuantan Singingi (Kuansing), belum menetapkan status kehutanan dan peringatan darurat hutan.
Komentar Anda :