Masa Jabatan 42 Kades Diperpanjang, Timur Tumanggor : Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Selasa, 30 Juli 2024 - 17:49:41 WIB
|
Foto/ist. |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan-Penjabat Wali kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor secara resmi memperpanjang masa jabatan 42 Kepala Desa di Alaman Bolak Padang Nadimpu Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).
Perpanjangan implementasi dari Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa bakti para Kepala Desa di seluruh Indonesia menjadi 8 tahun dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang tentang perubahan atas keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa periode 2023-2029 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, Timur berharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing.
Menurutnya, Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui kondisi dilapangan bagaimana masyarakat menjadi lebih sejahtera, yang bermuara mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan.
Lebih lanjut, Timur Tumanggor juga mengajak seluruh kepala desa agar bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan agenda nasional sehingga berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.
Tidak lupa Timur berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi.
Sementara itu, Kepala Desa Partihaman Saroha Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Amran Dalimunthe mengatakan, penambahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun tersebut, menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin.
“Melalui perubahan masa jabatan ini, kami kades di Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan di seluruh desa se Kota Padangsidimpuan,” kata Amran.
(Os/***)
Komentar Anda :