Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
33 Mantan Pejabat Harus Kembalikan Aset Pemprov Riau, Masuk Daftar Sitaan KPK
Minggu, 28 Juli 2024 - 14:28:03 WIB
Rumah sitaan berhasil diambil alih Pemprov Riau bersama Tim KPK
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Disaat sekarang, yakni ada sebanyak lima rumah dinas itu merupa aset Pemprov Riau, masih dikuasai mantan pejabat. Hal itu berhasil diambil alih Pemprov Riau bersama Tim KPK ini, menyelesaikan persoalan aset tersebut.

Diketahui, dari sejumlah rumah dinas yang masih dikuasai mantan pejabat secara tak sah tersebut, ternyata ini ada beralih fungsi kegunaannya. Seperti halnya itu pada lima rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat tersebut. Bahkan dari data didapatkan, ada puluhan pejabat masih menguasai.

Diantara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah itu, bukannya sudah ada yang dialihkan jadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris. "Saya lupa pasti. Tapi, saat ini mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," kata Mardoni Arkom kepada wartawan.

Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau ini mengatakan, soal kapan rumah dinas itu diserahkannya mantan pejabat tersebut, dirinya mengaku tak mengetahui pasti. Tetapi peambilalihan rumah rumah dinas dikuasai itu, secara tak sah tersebut masih berproses.

Sebut ya, sejumlah rumah dinas dikembali kepada pemerintah itu diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama.

Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

Belum diketahui dua rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya siapa mantan pejabat yang telah menguasainya selama ini. "Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinya dikembalikan itu saja," ujar Doni lagi.

Total Tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.

Selain rumah dinas ada juga mobil dinas. Jumlahnya ada sebanyak 98 unit. Menurut Doni, diantara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.

"Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya seauai nilai lelang yang telah ditentukan," ujar Doni. **Irul




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dongkrak PAD
  • Muhammad Faisal S. Pd., M.Pd., alih Dukung kepada Muflihun Pilkada 2024
  • 78 Peserta CPNS Riau Gugur di Tahap Awal Seleksi
  • FPB Fasilitasi Pertemuan Kader Posyandu Kedung Sari dengan Ketua DPRD Pekanbaru
  • Profil Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved