Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Ini Dia Alur Pj Gubri Jikalau Ingin Daftar Pilkada 2024
Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:05:56 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto semakin mencuat sebagai salah satu bakal calon Gubernur Riau jelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau serentak tahun 2024.

Jika benar, SF Hariyanto tak bisa maju begitu saja. Sebagai penjabat kepala daerah ia wajib mundur dari posisinya apabila ingin mengikuti perhelatan Pilkada.

Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Juli 2024 mendatang.

"Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 bahwa tahapan pendaftaran calon akan dilakukan tanggal 27 Juli ini sampai dengan 29 atau selama 3 hari. Kemudian setelah itu akan dilakukan penelitian persyaratan calon untuk dilakukan verifikasi," kata dia.

Mengenai Pj Gubri yang diisukan akan maju Pilkada Gubernur, Rusidi Rusdan mengingatkan soal aturan Menteri Dalam Negeri bahwa penjabat kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati harus sudah mengundurkan diri saat mendaftar dan menyertakan surat tanda terima pengunduran diri dari instansi bersangkutan.

Tak hanya kepala daerah atau penjabat kepala daerah, aturan yang sama juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju Pilkada.

"Peraturan mundur bagi pejabat gubernur, bupati, walikota, ini kan aturannya terdapat dalam aturan kementerian dalam negeri, sementara di dalam aturan KPU ini terkait dengan kewajiban mundur bagi PNS yang mencalonkan diri dengan menyertakan surat pengunduran diri atau bersedia mengundurkan diri dengan menyertakan tanda terima pengunduran diri yang bersangkutan kepada instansi itu pada saat mendaftar sudah harus disertakan," ujarnya.

Namun, Rusidi menolak menanggapi lebih lanjut mengenai aturan mundur bagi Pj Gubri ataupun mengenai pendaftaran SF Hariyanto.

"Jika ada pejabat yang akan mendaftar tentu kita belum bisa mengomentari karena yang bersangkutan belum mendaftar. Jadi mengenai itu kita belum bisa berkomentar. Nanti kalau sudah mendaftar baru jadi ranah kewenangan kita," tutupnya. **Irul




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dongkrak PAD
  • Muhammad Faisal S. Pd., M.Pd., alih Dukung kepada Muflihun Pilkada 2024
  • 78 Peserta CPNS Riau Gugur di Tahap Awal Seleksi
  • FPB Fasilitasi Pertemuan Kader Posyandu Kedung Sari dengan Ketua DPRD Pekanbaru
  • Profil Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved