Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:43:01 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat telah disita.

Kepemilikan kembali dua rumah dinas mewah ini menandai langkah tegas Pemprov Riau terhadap pengelolaan aset publik.

Spanduk berwarna putih yang dipasang di depan pagar rumah dinas tersebut menyampaikan pesan jelas: "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK".

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan aset yang jumlahnya mencapai 131 unit, termasuk rumah dinas dan kendaraan dinas, yang masih berada di bawah kepemilikan mantan pejabat Pemprov Riau.

KPK telah mengidentifikasi bahwa dari total aset yang belum dikembalikan tersebut, terdapat 33 rumah dinas dan 98 kendaraan dinas.

Agus Priyanto, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, menegaskan komitmen untuk mengembalikan semua aset yang terlibat dalam potensi kerugian negara, dengan melakukan pemetaan dan menangani secara tegas setiap kasus.

KPK memberikan waktu satu bulan kepada Pemprov Riau untuk menyelesaikan masalah ini secara internal.

"Jika dalam waktu satu bulan tidak ada penyelesaian yang memadai, KPK akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk mengamankan aset negara tersebut," terangnya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra SE, mengecam praktik penyalahgunaan aset negara yang masih berlangsung, termasuk kasus rumah dinas yang masih ditempati oleh keluarga mantan pejabat.

Dia menyampaikan bahwa upaya internal untuk menertibkan aset telah lama diingatkan namun seringkali diabaikan oleh pihak terkait, sehingga KPK harus terlibat untuk memastikan penyelesaiannya.

"Ada, dia (pejabat) sudah pensiun, tapi rumah dinasnya diturunkan ke anak. Anaknya menempati rumah dinas itu,” kata Indra SE tidak menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud, ia hanya menyebut pejabat di OPD, seperti dilansir dari tribun.

Dengan adanya potensi kerugian negara yang signifikan, Indra menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terkait aset negara, baik itu oleh ASN maupun pihak lain yang terlibat.

"Sudah lama kami ingatkan, tolong aset-aset itu ditertibkan, tatapi tidak didengar, mereka abaikan saja," kata Indra.

editor: Komo




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dongkrak PAD
  • Muhammad Faisal S. Pd., M.Pd., alih Dukung kepada Muflihun Pilkada 2024
  • 78 Peserta CPNS Riau Gugur di Tahap Awal Seleksi
  • FPB Fasilitasi Pertemuan Kader Posyandu Kedung Sari dengan Ketua DPRD Pekanbaru
  • Profil Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved