Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pendaftaran PPDB Sekolah Swasta SMA/SMK Riau Diperpanjang
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:26:42 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) konfirmasi jalur sekolah swasta SMA/SMK telah memperpanjang waktu pendaftaran.

Semula jalur konfirmasi ke sekolah swasta ditutup pada Kamis (4 Juli 2024), namun diperpanjang hingga Rabu 10 Juli 2024 besok.

Plt Direktur Disdik Riau Roni Rachmat mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran jalur konfirmasi sekolah swasta dilakukan untuk mengakomodir calon siswa yang berhak mengikuti program tersebut.

"Pendaftaran jalur konfirmasi sekolah swasta diperpanjang hingga Rabu 10 Juli 2024. Total pendaftar baru hingga saat ini sebanyak 700 orang dari 2.438 kuota yang ada, sehingga masih ada sisa tempat,” ujarnya.

Roni menjelaskan, siswa yang mendaftar melalui jalur konfirmasi akan dibiayai oleh Pemprov Riau hingga lulus dan tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun ada syarat yang ditetapkan pemerintah.

'Kebijakan ini dibuat sebagai inisiatif Pemerintah Provinsi Riau untuk menampung calon siswa yang tidak diterima di SMA/SMK negeri pada PPDB 2024. Hal ini disebabkan daya tampung sekolah yang rendah dan hanya 92.965 siswa atau 76,53%, dari 121,475 Siswa lulusan SMP atau sederajat dapat diterima,” kata Roni.

Lebih lanjut ia menambahkan, calon siswa yang dapat mengambil jalur konfirmasi bukan ditempatkan di SMA/SMK Negeri melainkan di Bakti Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Menargetkan Percepatan Data untuk Mengakhiri Kemiskinan Ekstrim.
(DP3KE).

"Siswa yang belum lulus PPDB SMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP atau DP3KE harus mendapatkan Surat Keterangan Pelayanan Sosial Daerah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kota tempat tinggalnya Itu dikeluarkan oleh kepala desa," katanya.

Selain calon yang tidak lulus PPDB SMA/SMK Negeri, jalur verifikasi ini juga berlaku bagi anak-anak panti asuhan.

Anda bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Anak-anak di panti asuhan harus tinggal di lembaga yang memiliki izin atau di lembaga yang terdaftar di Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau.

"Anak di panti asuhan harus tinggal di lembaga yang terdaftar di Dinas Sosial Provinsi Riau pada Dinas Sosial DTKS dan pada lembaga pendidikan tempat calon peserta didik berdomisili. Terakhir, ada surat keterangan dari warga panti asuhan yang diketahui dinas sosial setempat kabupaten/kota," ujarnya.

(kom/rd)




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Inovasi Teknologi CCUS Jadi Sorotan dalam Forum Improvement dan Innovation Award 2024 di Surabaya
  • BRI Finance Dukung Bulan Inklusi Keuangan dengan Program Pembiayaan dan Literasi
  • Pemko Pekanbaru Siap Bangun Kantor Lurah Baru Tahun Depan
  • Prabowo dan Gibran Lantik Kabinet Merah Putih, LPSK Soroti Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Silaturahmi Forkopimda di Lanud Roesmin Nurjadin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved