Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Penyimpangan Anggaran 40 M, Eks Gubernur Riau dan Pejabat Tinggi Dipanggil Mabes Polri
Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:08:34 WIB
mantan Gubernur Riau, Syamsuar, diperiksa oleh Mabes Polri dalam dugaan penyimpangan anggaran Rp40 Milyar di BUMD PT SPR Langgak.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Pemerintah Provinsi Riau baru-baru ini menjadi perhatian publik. Sejumlah pejabat senior dan mantan Gubernur Riau, Syamsuar, diperiksa oleh Mabes Polri dalam rangkaian penyelidikan yang intensif.

Penyelidikan ini terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR Langgak, yang diduga mencapai Rp40 miliar tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Selain mantan Gubernur Syamsuar, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, bersama sejumlah pejabat tinggi BUMD SPR Langgak lainnya, juga dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan.

Yan Dharmadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, mengkonfirmasi bahwa mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Saya telah memberikan informasi sesuai dengan pengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum," ujar Yan Dharmadi, seperti dikutip dari cakaplah, Sabtu, 29 Juni 2024.

Ketika ditanya mengenai detail pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di PT SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menolak, namun ia menolak memberikan rincian lebih lanjut.

"Pemeriksaan terkait BUMD PT SPR Langgak, tetapi untuk detailnya, itu bukan kewenangan saya untuk menyampaikan," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil oleh Bareskrim Polri di Polda Riau, Jalan Patimura Pekanbaru, untuk memberikan keterangan terkait masalah PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). BUMD ini adalah salah satu dari tujuh perusahaan berplat merah di Riau.

Syamsuar, yang menjabat sebagai Gubernur Riau dari 20 Februari hingga November 2023, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur. "Kapasitas saya dipanggil adalah sebagai Gubernur Riau," jelas Syamsuar.

Menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, Syamsuar diduga terlibat dalam menutupi dan menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak untuk tahun 2010-2015. Hasil audit tersebut diterbitkan pada akhir 2018 dan hingga tahun 2020 belum ditindaklanjuti.

Mabes Polri menyoroti situasi ini karena diduga ada tindakan yang merugikan negara hingga Rp40 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kewajiban pembayaran hak KCL selama periode 2010-2015 yang belum dilunasi sekitar Rp100 miliar.

Dari hasil audit BPKP, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp40 miliar. Mantan Gubernur Riau Syamsuar diduga mengetahui dan tidak menindaklanjuti hasil audit ini, bahkan ada dugaan penghilangan barang bukti.

"Saya dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait masalah BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata Syamsuar di Polda Riau pada Jumat, 28 Juni 2024.

Syamsuar memenuhi panggilan dan datang ke Polda Riau sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia hadir pada pukul 10.00 WIB, dan setelah istirahat sholat Jumat, pemeriksaan dilanjutkan hingga pukul 15.00 WIB.

(kom/rd)




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Puan Riau Bevis Menuju Grand Final Miss Batik Indonesia 2024 di Solo, Raih Prestasi Gemilang
  • Dirgahayu Ke 65, MPC PP Labura Laksanakan Donor Darah
  • KPU Riau Gesa Distribusi Logistik Pilkada, Rusidi Rusdan: Saat Ini Sudah Ada Empat Kabupaten/Kota Menerima
  • Soal Serangan Buaya di Perairan Provinsi Riau pada Nelayan, Ini Penjelasan Kepala DKP Yurnalis
  • Sambut HUT Ke - 79 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Laksanakan Gotong Royong di Pura dan Vihara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved