SUARAaktual.co | Jakarta,_ Calon jemaah haji (CJH) yang nekad berangkat haji menggunakan visa non haji menghadapi sanksi serius dari pemerintah Arab Saudi. Sanksi yang dijatuhkan termasuk deportasi, denda sebesar 10.000 Riyal, dan larangan masuk kembali selama 10 tahun.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan kekhawatirannya terkait banyaknya CJH yang berusaha berhaji dengan visa non haji seperti visa ziarah dan visa umrah.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah yang tidak menggunakan visa haji yang sah," ujar Kahfi setibanya di Bandara Jeddah, Sabtu, 8 Juni 2024, dini hari.
Kahfi mengimbau agar CJH yang menggunakan visa non haji segera kembali ke Indonesia.
Ia menegaskan bahwa memaksakan diri untuk berhaji dengan visa non haji akan berakibat fatal, karena CJH akan menghadapi sanksi dari pemerintah Arab Saudi.
"CJH sebenarnya menjadi korban pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan janji haji," jelas Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah Arab Saudi memperketat kontrol terhadap CJH yang masuk ke Mekkah.
Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan jemaah haji yang melebihi kapasitas, yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran ibadah haji.
"Tahun ini sangat sulit masuk ke Mekkah. Jika jemaah haji melebihi kapasitas, keamanan dan ketertiban bisa terganggu, bahkan membahayakan jemaah lainnya," ujar Kahfi.
Upaya Penanganan dan Solusi
Kahfi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji ilegal di Mekah, Jeddah, dan Madinah.
Dia juga menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal.
"Setelah haji, kami akan mengundang Kemenag, Duta Besar Arab, dan lainnya untuk membahas solusi," jelasnya.
Kahfi kembali mengingatkan CJH ilegal untuk segera kembali ke Indonesia sebelum terlambat.
"Lebih baik pulang sekarang daripada nanti kena denda dan bisa dipenjara," tambahnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan bahwa perlindungan terhadap jemaah yang terlantar di Mekah kini menjadi prioritas.
"Arahan KJRI kepada jemaah yang masih berada di Mekah dan sekitarnya adalah untuk tidak berangkat haji. Jika memaksakan diri, akan ada tindakan lanjut di area Mekah," ujarnya.
Pihak KJRI akan mengurus pemulangan mereka seperti kasus sebelumnya.
"Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di Tanah Air, kami juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pegiat media sosial, LMN (40), ditahan di Arab Saudi karena menjual visa non haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan bahwa pelaku memiliki agen travel bernama AND tour.
“Perusahaannya baru memiliki izin umrah saja,” katanya.
Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.
“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Keponakannya langsung dilepas, tetapi LMN ditahan,” katanya.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC, menghubungi KJRI. Kemudian bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh, dengan tawaran haji tanpa antre,” ujar Yusron.
Penangkapan LMN oleh aparat keamanan Saudi berdasarkan laporan dari akun di media sosial X.
“Dilaporkan oleh akun di X yang menyebutkan aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.
Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak oleh kejaksaan Arab Saudi.
“LMN dikenai pasal penipuan finansial, yang di Arab Saudi merupakan kasus berat, tidak bisa dibebaskan dengan jaminan,” ucap Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, Yusron mengatakan bahwa LMN menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasib mereka. Kami sudah meminta mereka untuk pulang, tetapi mereka bilang tidak bisa pulang cepat karena sudah terjadwal pada tanggal 21 Juni,” tegas Yusron.
Sementara itu, nasib LMN masih dalam proses dan belum ada keputusan lebih lanjut.
sumber: viva.co.id
editor : komo
Komentar Anda :