Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
PT Mekarsari Alam Lestari Berkomitmen Penuhi Aturan KKPA
Jumat, 07 Juni 2024 - 16:25:38 WIB
Kebun Kelapa Sawit PT Mekarsari Alam Lestari II,
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU, - Diketahui itu, beberapa hari lalu Tim Satuan Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Pelalawan lakukan penyegelan PT Mekarsari Alam Lestari II, yang di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan.

Menanggapi pemberitaan pada media cetak dan media online tersebut, dengan berbagai macam judul ini, sangat disayangkan pihak management perusahaan, atas penyegelan oleh pihak GTRA dipimpin langsung Bupati Pelalawan Zukri SE tersebut.

"Kami dari pihak management perusahaan ini sangat menyayangkan atas penyegelan
yang dilakukan GTRA pada PT Mekarsari Alam Lestari II, di Desa Tanjung Air Hitam. Berharap Pemda meizinkan kembali untuk beroperasional," ujar Romando.

Staff Legal PT Mekarsari Alam Lestari ini, kepada wartawan mengatakan, adanya penyegelan itu tentu sangat disayangkan. Karena tercatat ada ratusan orang karyawan yang bekerja, sebagian besar merupa warga sekitar akan bisa kehilangan pekerjaannya.

Lebih lanjut disampaikan Romanda, bahwa
dalam ini PT Mekarsari Alam Lestari sudah menyiapkanya lahan plasma seluas 200 Ha, yaitu sekitar 6 bulan yang lalu. Yang disaat itu, ada mau penyerahanya kepada anggota plasma 200 ha, tapi tertunda.

Karena sambung dia, pada ketika itu pihak
KUD minta ke perusahaan dimana anggota plasma dibebankan Rp5 juta. Hal demikian, katanya, yang tak dilakukan perusahaan ini Karena hal tersebut memberatkan anggota plasma untuk membayarnya.

"Kepada anggota plasma per ha itu sebesar Rp5 juta. Maka total 200 ha itu menjadi Rp1 miliar. Kita keberatan serta kasian anggota plasma. Pada saat mamagement bertemu dengan beberapa masyarakat, mereka juga keberatan," ungkap Romanda.

Pasalnya, penyegelan ini dilakukan tersebut dikarena PT Mekarsari Alam Lestari disebut tak kunjung juga menunaikan kewajiban 20 persen lahan untuk diberikan kepada petani dari total luas lahan yang diberikan. Hal itu, katanya yang salah persepsi.

"PT Mekarsari Alam Lestari ini, sejak tahun 2023 telah lakukan pengurusan kewajiban 20 persen lahan ini untuk diberikan kepada petani, akan tetapi prosesnya tidak berjalan mulus, disebab ada permintaan-permintaan diluar perjanjian," terangnya.

Romando juga mengatakan, bahwasa pada prinsipnya PT Mekarsari Alam Lestari telah beritikad baik untuk memberikan dan serta menyelesaikan kewajiban 20 persen. Sebab
agar Izin Usaha Perkebunan PT Mekarsari Alam Lestari dapat diperoleh. **Irul




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Kecelakaan di Sedayu Bantul Tewaskan 2 Orang
  • Dr Arden Simeru 318 SMK di Provinsi Riau Terapkan Pembelajaran Berbasis Teaching Factory dan Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan
  • Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi
  • Himpunan Mahaswa Rokan Hulu Riau Lakukan Aksi Damai di Depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Rokan Hulu
  • Cipta Kondisi Antisipasi Gangguan Kamtib, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Riau Geledah Rutan Rengat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved