Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Relokasi Guru PPPK, Kadisdik Fauzan: Pemprov Riau tak Dipungut Biaya
Senin, 22 April 2024 - 13:42:50 WIB
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Kebahagiaan terpancar sumringah dari setiap wajah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dengan menerima Surat Keputusan (SK) relokasi penempatan guru PPPK 2022.

Salah satu PPPK yang tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya yaitu Maini Efrita. Akhirnya SK diterimanya setelah serangkaian proses.

"Alhamdulillah tanggal 5 April 2024 SK relokasi kami sudah dibagikan secara simbolis. Sejak tanggal 17 April kemarin kami sudah bisa mendowload SK Relokasi kami di akun Sigma kami masing-masing," ujar Maini diterima wartawan.

SK relokasi penempatan guru itu diberikan sebagai bentuk kepedulian Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Proses relokasi juga tak dipungut biaya satu sen pun kepada para guru.

Untuk mendapatkan SK Relokasi itu, Maini menyebutkan, awalnya banyak rintangan yang dihadapi para guru PPPK. Mulai dari pengumuman kelulusan keluar di SSCASN, di mana penempatan tidak sesuai harapan.

"Lebih separuh yang lulus PPPK penempatannya di luar sekolah induk. Padahal di sekolah induk kami, jam mengajar masih mencukupi," kata Maini.

Atas hal itu, pada Maret 2023, para guru PPPK melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Riau untuk menyampaikan aspirasi ke Gubernur Riau yang saat itu dijabat Syamsuar,  selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. 

Namun, sampai SK PPPK diterima, penempatan para guru belum berubah. Menghadapi kenyataan itu, banyak guru yang ingin mengundurkan diri karena terpisah jauh dari keluarga, anak-anak masih kecil dan orang tua sakit-sakitan. 

Hal senada juga disampaikan Maria Megawati. Ia awalnya mengajar di SMKN 7 Pekanbaru harus menjalankan tugas mulia mendidik para siswa di SMKN 3 Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

"Saya mengajar selama kurang lebih 7 bulan ini ditempatkan jauh. Terpisah dengan keluarga, anak-anak saya masih kecil dan masih butuh perhatian. Di sana, saya mengajar diberikan jam yang tidak linier dengan mata pelajaran yang saya ampu," tutur ibu dari enam orang anak ini.

Pada Desember 2023, guru PPPK melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Riau yang baru saja dilantik Tengku Fauzan Tambusai membahas masalah mereka hadapi. Audiensi juga dilanjutkan dengan Pj Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.

Permasalahan direspons dengan baik hingga akhirnya SK Relokasi Penempatan diterima oleh guru PPPK tahun 2022. Saat ini, setelah SK Relokasi diterima, para guru PPPK kembali ditugaskan mengajar di tempat asalnya.  "Alhamdulillah, saat ini sudah kembali ke daerah asal dan kembali mengajar di SMKN 7 Pekanbaru," tutur Mega.

Maini dan Mega menegaskan pada proses relokasi tidak ada pungutan biaya apapun.  Artinya, proses relokasi tak dipungut biaya alias gratis oleh Disdik Riau. Tentu sangat berterimakasih pada pihak dinas yang telah membantu menyelesaikan persoalan PPPK.

Untuk diketahui, hingga Februari 2024, dari total  715 guru PPPK yang lulus seleksi 2022 dan penempatan tugasnya tidak sesuai dengan sekolah asal atau tempat tinggalnya sudah lebih dari separuhnya kembali ke tempat tugas asalnya.  

"Yang  tidak sesuai penempatan sebagian sudah disesuaikan, progres nya sudah lebih 50 persen lah. Dari 715 orang itu, masih ada 300 yang belum sesuai penempatan," kata Kepala Disdik Riau Tengku Fauzan Tambusai.

Ia mengatakan, masih terus melakukan pendataan dan pemetaan ke sekolah untuk penempatan guru PPPK yang mendapat tugas jauh dari sekolah asal atau tempat tinggalnya tersebut.

"Sedang kita mapping dan verifikasi ke sekolah, kita carikan yang terdekatlah, memang tidak semuanya bisa kembali ke Pekanbaru, karena ini ada kaitannya dengan Mapel, dan jam mengajar," tutur Fauzan.

Ia menyebutkan, dalam relokasi guru PPPK tersebut Disdik tetap mengusahakan agar guru-guru direlokasi dengan sekolah terdekat dengan kediamannya. Karena sebelumnya penempatan ditentukan oleh pihak Kementerian dan saat relokasi ini dikembalikan ke daerah. **Irul




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Lengkapi Syarat untuk Bantuan Seragam, BAZNas Riau Segera Transfer ke Rekening Pelajar
  • Kapolri Mutasi Lima Pamen Polri ke Posisi Strategis di Dirpolairud
  • Indra Tegaskan Tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Dipastikan Tidak Memiliki APBD-P 2024
  • Kendati Sudah Disahkan, APBD-P Riau 2024 Belum Bisa Digunakan
  • Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Masa Jabatan 2024-2029.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved