Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Intip Persyaratan Dan Tahapan Syaembara Pengelolaan Parkir kota Padangsidimpuan 2024
Rabu, 03 April 2024 - 09:14:20 WIB
Pengumuman Syaembara pengelolaan parkir di tepi jalan umum diwilayah kota Padangsidimpuan tahun 2024. Foto/ist.
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Padangsidimpuan-
Dinas perhubungan kota Padangsidimpuan melaksanakan Syaembara pengelolaan parkir di tepi jalan umum diwilayah kota Padangsidimpuan tahun 2024.

Pengumuman Syaembara Nomor :551/1780/DISHUB/III/2024 yang ditandatangani oleh Alfian ,S. Sos MM selaku kepala dinas perhubungan kota ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota Padangsidimpuan.

Adapun wilayah Paket kerjasama dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum dengan target retribusi tahun 2024 Rp. 2.134.306.613,- yakni, Wilayah kecamatan Padangsidimpuan Utara, wilayah kecamatan Padangsidimpuan Selatan kemudian wilayah kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan wilayah kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.

Sedangkan persyaratan calon peserta syaembara antara lain, Peserta memiliki badan hukum yang bergerak di bidang Parkir serta melampirkan Akta Perusahaan dan NPWP. Peserta harus berdomosili di wilayah kota Padangsidimpuan dengan melampirkan KTP.

Selanjutnya peserta mengajukan surat permohonan penawaran sebagai peserta syaembara kerjasama pengelolaan parkir di tepi jalan umum bermaterai Rp. 10.000,-. Serta peserta syaembara juga harus sanggup menunjukkan buku rekening bank perusaan.

Sementara untuk mekanisme syaembara, yakni, pertama Syaembara dilaksanakan 1 (satu) hari semenjak tanggal diterbitkan di media kemudian peserta dapat langsung menyampaikan permohonan kepada kepala Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan.

Peserta yang diterima mendaftar adalah pendaftar yang memiliki persyaratan lengkap. Sedangkan peserta yang dinyatakan sebagai pemenang syaembara adalah peserta yang melakukan penawaran tertinggi dan memiliki persyaratan lengkap. Serta peserta yang dinyatakan menang wajib dan patuh terhadap ketentuan yang ada di dalam kontrak kerja sama pengelolaan parkir.

Dan untuk tahapan pelaksanaan, yaitu:
1. Pengumuman melalui media masa pada tanggal 4 April 2024.
2. Memasukkan Dokumen tanggal 5 April 2024.
3. Memasukan penawaran tanggal 15 April 2024.
4. Penetapan Tanggal 17 - 18 April 2024.
5. Penandatanganan kontrak tanggal 1 Mei s/d 31 Desember 2024.
6. Masa kontrak tanggal 1 Mei s/d 31 Desember 2024.

(D/***)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Festival May Day Sumut, Bolu Salak Padangsidimpuan Terima Penghargaan
  • Tahun 2024 Ini Bapenda Riau Mengurangi Denda Administrasi Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
  • Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
  • Setelah Foto Bersama Tokoh dan Ulama Viral, Edy Natar Bertemu Sofyan Siroj ada Apa?
  • Hujan Disertai Angin Kencang Masih Mengguyur Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved