Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Suriana Laporkan HD ke Pihak Berwajib, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jumat, 08 Maret 2024 - 20:26:20 WIB
Kuasa Hukum Suriana, Kadri SH saat melakukan konferensi Pers
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PELALAWAN - Adanya Cuitan (HD) melalui Story Whatsapp yang menjelekkan Suriana dan membuat Suriana merasa dipermalukan didepan umum. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Suriana laporkan HD ke Pihak berwajib. Jum'at(8/3/2023). laporan tersebut kuat dugaan terkait pencemaran nama baik.

Suriana ketika dikonfirmasi setelah membuat laporan Polisi mengatakan cuitan HD tersebut muncul di story Whatsappnya, setelah dilakukan sidang lapangan antara Vernandy Lim Pengugat dengan Expedisi Winstar Internasional Cargo. Dimana didalam perkara tersebut HD sebagai tergugat (Expedisi Winstar Internasional Cargo) .

Jadi beberapa hari belakang ini, setelah melihat cuitan HD tersebut, dilakukan koordinasi dengan kuasa hukum. Pada hari dilakukan pelaporan ke Mapolres Pelalawan terkait dugaan pencemaran nama baik tentang undang-undang ITE.

"Pada hari ini dilakukan pelaporan ke Mapolres Pelalawan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui medsos, sebagaimana di atur pada UU ITE"

Sementara itu Kuasa Hukum Kadri SH membenarkan bahwa laporan sudah masuk di Mapolres Pelalawan, tentu dengan harapan pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Supaya pelaku bisa diproses sesuai undang undang yang berlaku tentang pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai mana yang di maksud dalam pasal 27 ayat(3) Juncto pasal 45 ayat(3).UU no 19 THN 2016, ttg perubahan atas UU 11 THN 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, Pelaku yang di jerat pasal ini bisa di pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 750.000.000( tujuh ratus juta rupiah) dan bisa di tahan, namun pasal tersebut merupakan delik aduan. Jelas Kadri SH**

 

Peliput : Irfan P




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dongkrak PAD
  • Muhammad Faisal S. Pd., M.Pd., alih Dukung kepada Muflihun Pilkada 2024
  • 78 Peserta CPNS Riau Gugur di Tahap Awal Seleksi
  • FPB Fasilitasi Pertemuan Kader Posyandu Kedung Sari dengan Ketua DPRD Pekanbaru
  • Profil Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved