SUARAaktual.co | JAKARTA, - Terkait wacana yang telah beredar di kalangan elit politik terkait adannya Gubernur DKI Jakarta melalui sistim penunjukan oleh Presiden RI, Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui Ketua Umumnya, Surya Paloh mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan ketentuan Gubernur Jakarta serta wakilnya dipilih presiden yang berada dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat (2).
Dalam pasal tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Melihat hal tersebut, partai NasDem mengeluarkan pernyataan sikap terkait ketentuan ini dengan judul “Selamatkan Jakarta dari Tirani Kekuasaan”.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Surya Paloh mengatakan bahwa Jakarta yang sudah lama menjadi Ibukota Negara sudah sepantasnya memiliki kekhususan saat ini.
Meski Ibukota Negara sudah dipindah ke Kalimantan, namun payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta yang telah berubah statusnya harus dilakukan.
“Itu adalah amanat yang harus kita jalankan bersama sebagai entitas pembuat kebijakan. Eksistensinya yang akan mendapatkan kekhususan pun cukup tepat mengingat faktor- faktor yang telah disebutkan di atas,” kata Surya Paloh pada siaran pers yang diterima awak media, Kamis (7/12/2023).
Paloh pun menyebut, pemberian status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan.
Namun, perumusan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah.
“Tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam siaran pers yang disampaikan NasDem terdapat lima pernyataan sikap yang satu diantara adalah meminta agar seluruh fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ yang masih ada ketentuan Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh Presiden.
“Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap NasDem Terkait RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2):
1. Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi ’98 ini diubah dengan semena-mena.
2. Tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing- masing. Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD- nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada. Adapun posisi walikota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air.
3. Mengetuk nurani dan kepekaan para perumus kebijakan, khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan kita dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang yang akan memimpin DKJ dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagaimana telah berlangsung selama ini. Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.
4. Memanggil seluruh warga negara dan anak bangsa untuk senantiasa dan terus menerus berkesadaran politik. Bahwa politik bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak dan kewajiban segenap warga negara. Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
5. Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98.**
Sumber : sumaterapena.com
Komentar Anda :