SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Diketahui, sekarang ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah ada mengirim tiga nama untuk diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) kepada pihak Kementerian Dalam Negeri.
Terkait ini, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Sahidin, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil pada saat rapat antara Pimpinan DPRD Riau juga bersama para ketua fraksi, Senin (4/12/2023) lalu.
"Rapat sepakat untuk mengusulkan tiga nama yakni Sekda SF Hariyanto, Rektor Unri Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Prof Khairunnas," kata dia, Kamis (7/12/2023).
Menurut Sahidin keputusan tersebut telah disetujui oleh masing-masing ketua fraksi mempertimbangkan para calon Pj Gubri yang diusulkan memang telah memenuhi syarat yang ditetapkan Mendagri yaitu pejabat eselon I.
Namun keputusan tersebut mendapat protes dari para anggota fraksi dan anggota DPRD Riau sendiri. Pasalnya hal itu dinilai sepihak dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Salah satunya adalah sekretaris fraksi PAN sekaligus anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, yang sejak awal terus menagih agar dilakukannya pertemuan.
"Sehingga ada ajuan tanpa koordinasi, berarti cacat hukum ajuan itu secara aturan. Karena mekanisme mengambil sebuah keputusan atas nama DPRD itu harusnya dibicarakan dengan seluruh anggotanya. Teknisnya, dibincangkan dalam fraksi," kata dia.
Mardianto juga menjelaskan, menurut mekanisme secara prinsip demokratis, harusnya setiap fraksi berembuk dengan para anggota fraksi terkait Pj Gubri tersebut untuk kemudian dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya diparipurnakan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan bahwa pengusulan tersebut cacat prosedur dan rawan untuk digugat.
"Inikan keputusan politik, ya, dari lembaga DPRD. Jelas yang dikeluarkan lembaga ini akan diawasi masyarakat Riau. Dari awal, Komisi I membidangi masalah hukum dan pemerintahan sudah mempersiapkan mekanismenya, sehingga keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan juga kepada publik," ujar dia.
Dikatakan Eddy, nama-nama calon Pj Gubri memang domain fraksi. Hanya saja, sebagai sebuah keputusan politik dari lembaga, Komisi I mencoba menyiapkan perangkatnya dan mekanisme mengacu kepada Permendagri No 4 Tahun 2023 dan Tata Tertib DPRD Riau.
"Kan sayang, ada ruang kita diberikan kesempatan mengusulkan nama-nama. Dulu ini tidak ada, pemerintah pusat langsung menunjuk orang. Terserah, mau sesuai atau tidak dengan keinginan daerah. Mestinya ini kita menfaatkan secara maksimal, sesuai filosofi Permendagri, bahwa nama yang diusulkan sesuai keinginan masyarakat di daerah melalui fraksi. Tentu yang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Untuk itu, Eddy berencana mengadakan rapat komisi. Artinya, perlu dibicarakan. Pihaknya sudah.pernah menyampaikan rekomendasi pada pimpinan DPRD soal ini pada 31 Agustus lalu. Tetapi, sampai saat ini, rekomendasi tersebut tak tahu ujung pangkalnya.
(Irul)
Komentar Anda :