SUARAaktual.co| Jabar- Seorang Direktur Event Organizer terkenal di Bandung berinisial “ WR ” yang beralamat di Jalan, Raya Golf Dago No.95 Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat (Jabar) harus berurusan dengan Polisi dalam perkara dugaan penipuan terhadap rekannya sendiri dalam hal Kerjasama event.
Sebagaimana pasal 378 KUHP, sebagaimana STBLP /38/ IX / 2023 /JBR/ Restabes Bdg/ Polsek Antapani, sehingga pelopor mengalami kerugian hampir mencapai 400 Juta Rupiah, belum termasuk korban yang lainnya.
Demikian yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Korban ( pelapor Ny.Siti Annisa ) yaitu Dr.Zulkifli.ar. MH dari Kantor Hukum Purna Tribrata Law Firm & Partner, Minggu (26/11/2023).
Zulkifli mengatakan, adapaun modus yang dilakukan “WR “ sejak awal Oktober 2020 terlapor saudari “ WR” mengajak korban ( pelapor ) dan beberapa korban lainnya bekerjasama dalam mendukung event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming – iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya. Sehingga pelapor dan beberapa korban lainnya tertarik untuk berinvestasi hingga mencapai ratusan milyard rupiah.
"Sebelumnya pelapor selaku korban memang telah mengenal sdri, “ WR” karena anak -anak mereka berada dalam satu sekolah yang sama di Kota Bandung sehingga sering berkumpul. Dan atas penjelasan dan ajakan dari dia serta disertai janji – janji yang menarik maka pelapor tertarik,untuk ikut berinvestasi dengan “WT” sehingga pelapor mentransfer beberapa kali uang melalui rekening pribadi sdri.”WR” maupun melalui BANK BCA ke Rekening PT.Satoe Komunika Indonesia,"terang Zulkifli.
Namun, sebut Zulkifli, seiring perjalanan waktu pelapor melihat ada gelagat yang kurang baik dari Sdri WR, sehingga pelapor memutuskan untuk berhenti berinvestasi dan meminta pengembalian sejumlah uang yang menjadi hak dari pelapor. Akan tetapi sdri “ WE” selau berdalih dengan alas an – alasan yang dibuat – buat dan lari dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajiban nya.
"Karena pelapor selaku korban terus mendesak, sehingga sdri.”WR” membuat Surat pernyataan seakan sanggup mengembalikan uang tersebut pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan jaminan sebuah Chek dari BCA bernomor DQ.996871 yang ternyata setelah jatuh tempo pelapor tidak bisa mencairkan nya dan ditolak oleh pihak Bank. Dan belakangan diketahui bahwa check yang diberikan itu ternyata tidak lengkap dan inilah keadaan palsu yang dapat menjerat sdri “ WE” sebagaimana pasal 378 KUHP yang ancaman pidana nya selama 4 tahun, dan terlapor dapat ditahan,"ucap Zulkifli.
Untuk itu, Zulkifli menegaskan, kami meminta pihak penyidik untuk mempercepat proses hukum dan mendalami actus reus dan mens rea ( pertanggung jawaban pidana dan niat jahat ) dari terlapor serta modus yang dilakukan untuk merugikan pelapor dan korban lainnya serta menaikkan perkara ini ketahap Penyidikan , memeriksa Event Organizer Satoe Komunika dan menahan terlapor “WE’, agar tidak ada jatuh korban lainnya.
"Selain akan memasukkan gugatan secara Perdata di Pengadilan, kami juga telah mengadukan perkara ini dalam hal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) sebagaimana Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Ditkrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan proses hukum terhadap “WE” selaku Direktur Satoe Komunika Bandung, dan memeriksa aliran dana yang masuk ke Satoe Komunika,"ungkap Zulkifli.
(Anhar Rosal)
Komentar Anda :