Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tanpa Tebang Pilih, Taufik Hidayat: Bawaslu Pekanbaru Tertibkan APK Caleg yang Langgar Aturan
Sabtu, 11 November 2023 - 11:07:29 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_Bawaslu Pekanbaru langsung gerak cepat menindak seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dari Calon Legislatif (Caleg) yang tetap bertebaran di kota ini. Penertiban untuk penindakan.

ini, dilakukan setelah ada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang terhitung tanggal 4 November 2023, kemarin.

Diketahui, kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk tugas, dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang sesuai diiatur oleh Undang Undang. Dalam melakukan penindakan APK Caleg itu, sebutnya, Bawaslu Kota Pekanbaru ini menggandeng Satpol PP sebagai pihak penegak Perda.

"Langkah penertiban APK, yang sebagai bentuk pelaksanaanya Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023. Dimana dalam hal itupun ditegaskan, para peserta Pemilu belum boleh melakukan hal aktifitas kampanye sebelum tanggal telah ditetapkan, yakni 28 November 2023," ujarnya.

Sambungnya, peserta Pemilu itu sesuai ketentuan aturan yang berlaku ini hanya diperbolehkan berkampanye selama 75 hari. Atau, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk itu katanya, kalau ada yang telah lebih dulu melakukanya kampanye sebelum masa waktunya, maka ditertibkan.

"Aturan kampanye ini sudah jelas. Tentu diketahui para peserta Pemilu. Tapi, hal itu terkesan para peserta Pemilu seakan mengabaikan hal aturan, dan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Tentu, konsekuensi harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu," ujar Taufik Hidayat menjelaskan.

Kesempatan itu Taufik Hidayat ungkap, guna menertibkan seluruh APK tersebut dilakukan, dengan menurunkan seluruh yang memuat unsur-unsur pencitra diri. Seperti halnya bentuk visi misi, program peserta Pemilu, citra diri, serta kalimat mengajak memilih yang diserta gambar paku. Hal itu yang ditertibkan.

"Kegiatan penurunan alat peraga sudah dimulai hari Senin (6/11/2023), diawali dengan apel gabungan itu dengan pihak Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Setelah hal melakukan apel gabungan ini, Bawaslu dengan langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada di Kota Pekanbaru," terangnya.

Didalam penertiban dilakukan selama 7 hari ini, kata Taufik Hidayat, pihaknya ini pun berhasil menurunkan dan menindak APK itu 2462 pelanggaran Pemilu. Kata dia, penertiban ini akan terus dilakukan sampai hal memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Maka ditindak bentuk pelanggaran. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bagholek Godang Kampar di Gelanggang Remaja Pekanbaru Diramaikan Ribuan Warga
  • Kapolda Sumsel Kirimkan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Korban Banjir OKU
  • Khusus Bagi Pengguna Mobil Listrik, PLN dan Mal SKA Hadirkan EV Parking Area Pertama di Pekanbaru
  • Daftar Ke Demokrat Inhu, Brigjend Pol (Purn) Raja Haryono Ambil Formulir Bakal Calon Bupati
  • Kolaborasi PLN dan Pelindo Gerakkan Sektor Kemaritiman dan Pertumbuhan Ekonomi di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved