Azlaini Nilai LAMR Kunjungi Ganjar Membawa Tepak Sirih Ini Menyalahi Adat dan Adab
SUARAaktual.co | PEKANBARU - Saat ini, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menobatkan Ganjar sebagai keluarga dengan berikan Gelar Kehormatan Keluarga LAMR, yang melalui prosesi upacara adat Melayu, Tepuk Tepung Tawar. Ini yang dilakukan dengan mendatangi kediaman Ganjar di Jakarta. Hal itu dinilai tokoh masyarakat adalah suatu ketidakpatutan dan sudah menyalahi adat dan adab Melayu Riau.
Penegasan disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Riau Hj. Azlaini Agus, S.H., M.H. Dia dalam ini, mempertanyai akan kebenaran berita yang beredar di media online kepada Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil. Ini dijawab oleh yang bersangkutan.
"Melalui tim beliau (Tim Pemenangan Ganjar), die menyebut mau ke Riau dan akan singgah ke LAMR. Untuk halnya ini memastikan dari mulutnya langsung, dia menerima kami di rumahnya. Tokoh lain pun yakni Anies, juge ingin ke LAMR, tapi belum ade ancang-ancang waktunye. Mereka janji datang tanpa atribut partai". Begitu jawaban Ketum DPH LAMR.
Azlaini Agus menegaskan kepada Taufik Ikram, bahwa apapun alasannya seharusnya Petinggi LAMR tidak pula harus mendatangi Ganjar. Biar sajalah kalau dia mau singgah bertandang ke LAMR, kita tunggu saja kedatangannya. Mengapa pulak harus menyambang kekediamannya ? Kakak mempertanyai hal tersebut, tersebab beredar berita/fakta tersebut, menjadikan LAMR sudah jadi cemoohan publik.
"Halnya kedatangan Petinggi LAMR ke kediaman Ganjar, dinilai sangat tidak layak secara adat," kata Azlaini. Ungkap dia, bahwasa sebagai Pancang Nibung masyarakat adat Melayu Riau. Tentunya LAMR seharusnya bisa menempatkan diri sebagai alat pemersatu masyarakat Melayu Riau yang memiliki pandangan politik beragam dan dinamis.
Kata Azlaini, bahwasa LAMR yang tidak sepatutnya melibatkan diri dalam politik praktis, yang bisa menjadi penyebab hal perpecahan di kalangan orang2 Melayu sendiri. Sambungnya, kalau keterlibatan LAMR dalam politik praktis dengan cara mendatangi Bacalon Presiden RI, hal ini menunjukkan sikap tak dewasa dan itu sangat merendahkan martabat LAMR dan marwah orang Melayu.
Seharusnya LAMR berdiri di atas semua aspirasi politik. Siapa pun yang nanti di 2024 terpilih sebagai Presiden RI, maka selayaknya LAMR ini memberikan tepuk tepung tawar. Dan jika, Presiden terpilih itu memang memenuhi kriteria jasa dan pengabdiannya untuk masyarakat Riau, maka barulah layak kepadanya dengan diberikan Gelar Adat.
LAMR yang dipimpin oleh Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Daduk Seri H. Taufik Ikram Jamil ini seharusnya tidak bertindak sama dan dengan mengulangi penyimpangan-penyimpangan akan hal yang dilakukan oleh Syahril Abu Bakar di masa lalu. Sebab masyakat Melayu Riau menaruh harapan dalam kepemimpinan LAMR yang sekarang dapat mengambil langkah sesuai dengan alur patut, serta sungguh-sungguh untuk dapat menjaga marwah, harkat dan martabat Melayu, jangan malah justru merendahkan dan menjatuhkan marwah, harkat dan martabat Melayu, dengan membiarkan dirinya menjadi alat politik praktis.
Disinyalir kalau langkah LAMR ini, tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Merujuk halnya pada ketentuan AD/ART LAMR tentang Gelar Adat, dinyatakan : 1. Lembaga Adat Melayu Riau dapat memberi gelar adat kepada tokoh, perorangan sesuai menurut alur, patut dan layaknya. 2. Ketentuan mengenai nama/sebutan gelar, tingkatan, tata cara pemakaian tanda (atribut) kebesaran serta perangkat perlengkapannya diatur melalui Keputusan Majelis Kerapatan Adat LAMR.
Lebih dalam Ketentuan Pemberian Gelar Adat LAMR disebutkan;
Gelar Adat adalah nama/sebutan yang diberikan kepada tokoh secara perorangan sesuai menurut alur patut dan layaknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Riau. Gelar Kehormatan Adat adalah penghormatan yang diberikan oleh LAMR kepada
tokoh secara perorangan yang dianggap "berjasa dalam meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau" sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga LAMR.
Adapun terkait halnya pada persyaratan memperoleh gelar adat tersebut di atas, harus memenuhi syarat Umum antara lain Beragama Islam (laki-laki dan perempuan); Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa dalam meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau. Jika menilik pada persyaratan ini, apakah sudah patut dan layak gelar kehormatan tersebut diberikan kepada Bacalon Presiden Ganjar Pranowo ???
Sedangkan proses dan mekanisme pemberian Gelar Adat dilakukan melalui tahapan pertama yakni Pra Pemberian Gelar (antara lain tahapan menerima usulan dan tahapan membentuk Tim Penapis Pemberian Gelar). Tahapan kedua, Pemilihan (Tim Penapis Pemberian Gelar menerima, meneliti, mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar; Majelis Kerapatan Adat LAMR melaksanakan Rapat untuk membahas dan menetapkan pemberian gelar.) Tahapan Ketiga, Pensahan (menerbitkan SK dan menerbitkan Warkah Penerbitan/Penabalan Gelar Adat).
Berangkatnya rombongan LAMR yang membawa tepak sirih ke rumah salah seorang diantara Bacalon Presiden, apatah lagi Bacalon tersebut belum resmi mendaftar/terdaftar bahkan belum pasti memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bacalon/Calon Presiden, sungguh telah jauh menyimpangi dari nilai-nilai dan norma alur dan patut, dan mencederai rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat Melayu. Persis ibarat kata pepatah Melayu : HARAP SOKONG, SOKONG MEMBAWA REBAH. LAM Riau jangan menjadi sokong yang membawa rebah. Buruk padahnya nanti, pungkas Azlaini.**Irul
Komentar Anda :