Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
5,8 Juta Petani Sawit Ditargetkan Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial
Jumat, 06 Oktober 2023 - 14:39:48 WIB
5,8 juta petani sawit di Indonesia belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. (foto ilustrasi)
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Total 5,8 juta petani sawit di Indonesia belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencari solusi melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH).

Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin saat sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan DBH secara virtual, Jumat (6/10/2023).

Dirinya menjelaskan, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani sawit pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas terbitnya peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit.

"Untuk Saat ini pekerja perusahaan sawit yang dilindungi 4,5 juta dan petani sawit 2,6 juta. Tahun ini kami fokuskan untuk petani sawit. Target masih ada 5,8 juta petani sawit belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Perlindungan tersebut akan mudah dilakukan apabila ada koordinasi dan komitmen bersama untuk mendata setiap pelaku petani sawit. Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan peraturan kepala daerah supaya dapat mempermudah keberlangsungannya program jaminan sosial.

"Jadi kalau duit dan information sudah ada, komitmen dari kita semua juga penting untuk membentuknya. Nanti harus ada peraturan kepala daerah. Petani sawit harus dilindungi, karena tingkat risiko mereka sangat tinggi," jelasnya.

Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengaku, sosialisasi tersebut penting diikuti oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut untuk membantu petani sawit agar mendapatkan asuransi perlindungan ketenagakerjaan.

"Jadi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu diatur, bahwa daerah ikut mengatur, salah satunya bagaimana para pekerja bidang perkebunan sawit diberikan dukungan mendapatkan asuransi mendapatkan premi pembayaran untuk perlindungan sosial," kata Masrul.

Pemprov Riau akan melakukan pembahasan lanjutan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hal pembentukan peraturan daerah. Sehingga, Petani sawit mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu sedang disusun, nanti ada semacam aturan Perkada yang membuat equation terhadap tenaga kerja di bidang perkebunan sawit. Nanti juga akan ada Peraturan Kepala daerah, yaitu kita minta OPD lakukan konfirmasi data ke dinas tenaga kerja. Kita akan lakukan rapat lanjutan bersama Dinas Perkebunan juga serta pihak terkait," terangnya.

Dengan adanya peraturan tersebut jaminan sosial petani sawit dapat terlindungi. Sehingga petani di Bumi Lancang Kuning ini dapat terbantu kesejahteraannya.

"Harapannya dengan adanya peraturan ini nanti kita dapat menghimpun dan mendata petani kita yang akan mendapatkan perlindungan sosial. Kemudian tentunya, pasti ini juga untuk membantu kesejahteraan petani khususnys petani di Provinsi Riau," pungkasnya.

(kom/rd)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Waka Polres Banyuasin Monitoring Pembangunan Jalur Sutet di Desa Paldas
  • Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 - GITET KV Betung Sangat Mengejutka
  • Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani
  • Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
  • Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo : Polri Kawal PSN agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejola
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved