Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Waka DPRD Riau Hardiyanto Sebut KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Disepakati Rp10,8 Triliun
Senin, 18 September 2023 - 11:02:01 WIB
Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Hardiyanto
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | PEKANBARU - Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Hardiyanto mengatakan, hal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2023 beberapa hari lalu. Itu, disepakati angka Rp10,81 triliun.

"Saat ini, DPRD dan Pemprov Riau telah juga menandatangani KUA PPAS APBD Perubahan Riau 2023 ini, beberapa hari lalu. Disepakati dengan angka Rp10,81 triliun. Jumlah ini naik dari APBD murni 2023 sebesar Rp9,8 triliun. Dsebabkan adanya penambahan pendapatan dari DBH sawit yang dibagikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, yakni dengan segala keterbatasan, pihaknya tentu men-support. Memang ada untuk beberapa item kegiatan dirasionalisasi, serta ada beberapa sektor pendapatan yang naik. Katanya, dengan disepakati angka KUA PPAS APBD Perubahan itu, maka dokumen ini akan menjadi dasar didalam penyusunan rancangan APBD Perubahan.

Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan 2023 ini dapat dilaksanakan segera oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD  sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau. Dikarena mengingat penandatangan KUA PPAS yang lebih cepat dari perkiraan. Diharap pembahasan APBD Perubahan ini, juga dapat digesa.

"Hal ini karena pertimbangan efisiensi waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan APBD perubahan wajib dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa tahun anggaran. Untuk itu kita mempercepat pelaksanaan rapat paripurna," ujarnya.

Untuk diketahui, KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD. Ini hal menguraikan visi dan misi, program, kegiatan itu akan jadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun anggaran.

Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA tersebut. PPAS menjadi panduan bagi pihak lembaga legislatif dalam pembahasan dan juga pengesahan APBD. Bahkan, PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan. **Irul




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Puan Riau Bevis Menuju Grand Final Miss Batik Indonesia 2024 di Solo, Raih Prestasi Gemilang
  • Dirgahayu Ke 65, MPC PP Labura Laksanakan Donor Darah
  • KPU Riau Gesa Distribusi Logistik Pilkada, Rusidi Rusdan: Saat Ini Sudah Ada Empat Kabupaten/Kota Menerima
  • Soal Serangan Buaya di Perairan Provinsi Riau pada Nelayan, Ini Penjelasan Kepala DKP Yurnalis
  • Sambut HUT Ke - 79 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Laksanakan Gotong Royong di Pura dan Vihara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved