Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Bupati Inhil HM Wardan Nyaleg DPR RI, Ajukan Pengunduran Diri
Sabtu, 16 September 2023 - 17:51:44 WIB
Foto/ist.
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Pekanbaru- HM Wardan resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Hal lantaran akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pengajuan pengunduran diri bupati ini , tertanggal 14 September 2023 tersebut ditujukan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Dalam surat itu, Wardan menjelaskan bahwasa pengunduran dirinya berpatokan kepada beberapa peraturan, lantaran Ia akan maju di Pemilu 2024 sebagai Caleg. 

"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 sebagaimana tersebut diatas. Maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku," begitu isi surat surat pengunduran Wardan tersebut.

Pasal 14 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2023 itu menyebutkan bahwa Bakal Calon Legislatif yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

"Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT atau 3 Oktober 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD," kata Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Sabtu (16/9/2023).

Sedangkan mekanisme pengunduran diri itu diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur proses pengunduran diri kepala daerah. Wardan diketahui terdaftar maju ke DPR RI dengan nomor urut 5 di Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Riau 2.

 

**Irul




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dongkrak PAD
  • Muhammad Faisal S. Pd., M.Pd., alih Dukung kepada Muflihun Pilkada 2024
  • 78 Peserta CPNS Riau Gugur di Tahap Awal Seleksi
  • FPB Fasilitasi Pertemuan Kader Posyandu Kedung Sari dengan Ketua DPRD Pekanbaru
  • Profil Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved