SUARAaktual.co | PEKANBARU - Perkara pada kasus suap setelah cukup sekian lama. Pasalnya ini kasus penangkapan oknum jaksa inisial SH bertugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan Polisi inisial BA bertugas di Polres Bengkalis ditangkap tanggal 5 Mei 2023. Tetapi tak ditahan, kini sudah ada titik terang.
Diketahui, titik terang sesuai pernyataan yang disampaikannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari Rabu (13/9/2023). Hal itu, menyampaikan perkembangan hasil inspeksi dari kasus terlapor SH merupa jaksa pada Kejari Bengkalis yang disaat ini tersangkut kasus suap narkoba yang sebesar Rp2,6 miliar.
Sesuai dipapar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, yakni berdasar hasil pada inspeksi bidang pengawasan, bahwa terlapor SH diduga itu menerima suap. Hasil pemeriksaan demikian, yang kemudian diserahkan itu kepada bidang tindak pidana khusus Kejati Riau, untuk diproses lebih lanjut.
Praktisi Hukum Sonni Aprizon SH, saat dijumpai diruang kerjanya, mengatakan, pihaknya ini memberikan apresiasi yang baik kepada Kejati Riau serta Kejaksaan Agung dalam hal penanganan terhadap oknum jaksa inisial SH. "Kita tentu ucap apresiasi pada Kejati Riau dan Kejagung tersebut," sebutnya.
Dimana katanya, diketahui sebelumnya empat bulan yang lalu, disaat ditangkap oleh tim Kejati Riau dan diperiksa pada bidang pengawasan, serta sampai hasil pemeriksaan dikirimkan pada Kejagung,
yang kemudian dengan memerintahkan untuk dilanjutkan kepada bidang pidana khusus Kejati Riau.
"Kejagung dengan memerintahkan agar untuk dilanjutkan kepada bidang pidana khusus Kejati Riau. Yang kemudian juga diproses lebih lanjut. Ulah oknum jaksa dan polisi, sempat membuat kegaduhan hati dan perhatian masyarakat terhadap aparatur penegak hukum tersebut," kata Sonni Aprizon SH.
Dimana sambung dia, kegaduhan terjadi pada setiap elemen. Seperti pada tokoh masyarakat, lembaga organisasi adat di daerah ini, mempertanyakan kelanjutan perkara aparat penegak hukum tersebut langsung kepada instansi tempat kedua oknum ini bertugas. Bahkan mahasiswa demo di Kejati Riau.
Kesempatan itu, Sonni Aprizon SH juga menambahkan dalam hal pemeriksaan dilakukannya bidang pidsus Kejati Riau, tentu dengan sebaiknya jaksa inisial SH
memberi keterangan sebenar benarnya. "Harusnya oknum jaksa itu terbuka atas perkara ini, dengan tidak ada suatu yang ditutupi," ungkapnya.
Yakni sambung Sonni Aprizon SH, misal dengan menyebutkan hal kemana-mana saja uang suap tersebut mengalir. Yang sebagaimana diketahui bersama bahwa suap Rp2,6 miliar tersebut terjadi pada saat jaksa inisial SH menangani perkara narkoba jenis sabu seberat 47 kg, yakni di Pengadilan Negeri.
"Diketahui, sebelumnya itu perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dimana, narkoba jenis sabu seberat 47 kg tersebut, penangkapan tersangka di perairan Bengkalis oleh pihaknya Mabes Polri. Dan saat ini para tersangka sudah diputus bersalah, di Pengadilan Negeri Bengkalis," katanya.
Namun sambungnya, ada yang menjadi perhatian kusus terhadap putusan para empat terdakwa tersebut. Yaitu ada M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Abdullah. Itu merupakan kaki tangan dari bandar narkoba, tapi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan penjara seumur hidup itu oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Sementara untuk gembong 47 kg sabu tersebut, yakni Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni ini merupa pembeli serta pemodal yang menyuruh empat orang kaki tangan yang tersebut diatas. Fauzan Afriansyah yang diputus vonis 12 tahun penjara dan serta denda sebesar Rp1 miliar ini subsidair 3 bulan kurungan," katanya.
Tentu sambung dia, putusannya majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bengkalis, yang diketuai Bayu Soho Rahardjo pada Rabu (2/8/2023), tersebut patut diduga aliran suap Rp2,6 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Fauzan itu, pada oknum jaksa inisial SH dan oknum polisi inisial BA tersebut disinyalir itu telah mengalir ke majelis hakim. **Irul
Komentar Anda :