SUARAaktual.co | PEKANBARU - Tahapan Pemilu 2024 tidak hanya soal masa pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg). Di samping itu, pendataan daftar pemilih sampai hari ini pun masih digesa, agar masyarakat bisa menggunakan hak pilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaidi mengatakan, saat ini proses pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan dengan lancar. "Pada dasarnya hari ini semua berjalan lancar," kata Joni Suhaidi.
Bahkan, kata Joni Suhaidi, antusiasme masyarakat terhadap Pemilu sangat tinggi. Dibuktikan dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait hak suara mereka yang belum terdaftar.
"Jadi kita sedang menangani persoalan puluhan ribu orang yang belum mendapatkan hak suaranya karena belum punya KTP elektronik (e-KTP). Sudah kita bantu walaupun masih ada yang tercecer," kata Joni.
Joni Suhaidi berharap proses ini akan terus berjalan lancar. Sehingga nanti bisa dilakukan sosialiasi tentang tata cara memilih kepada para pemilik suara.
"Masa jabatan kami habis 21 Februari 2024, artinya 7 hari setelah pemilihan, masa tugas kami selesai saat penghitungan suara masih di tingkat kecamatan. Mudah-mudahan kami masih bisa mengawal itu, dan kalau bisa sampai Pilkada juga," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan Abdul Rahman mengatakan KPU Riau berharap Dinas Kependudukan dan pemerintah kabupaten dan kota agar mempercepat serta mendukung untuk kepemilikan e-KTP bagi pemilih pemula.
"Yang jelas kami terus gesa progres perekaman, untuk Riau hanya tersisa 90 ribuan lagi, karena terus berprogres," kata Abdul Rahman, Ahad (30/07/2023).
Abdul Rahman menegaskan, angka pemilih tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia di atas 21 tahun 23.303 orang.
Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el.
Namun berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
"Terutama melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu," kata Abdul Rahman. **Irul
Komentar Anda :