Fakultas Hukum UIR Berikan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:22:29 WIB
|
Photo bersama Mahasiswa UIR usai memberikan penyuluhan kepada anak sekolah madrasah Tsanawiyah Kampung Gadang Kabupaten Kuansing |
SUARAaktual.co | KUANSING, - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang diketuai oleh Wira Atma Hajri, S.H., M.H. melakukan kegiatan pengabdian dengan tim di MTs Kampung Godang, Kabupaten Kampar (29/08/2023).
Dengan hal tersebut, Tim PKM tertarik untuk memberikan penyuluhan hukum tentang Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur di Madrasah Tsanawiyah Kampung Gadang, Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dan Tim PKM memandang bahwa sekolah merupakan salah satu wadah yang terpenting dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dalam Skema PKM dilakukan dengan sasaran utama yang menjadi tujuan pada program kemitraan yaitu dengan memberikan: (1) penyuluhan hukum tentang dasar pengaturan hukum terkait dengan pelecehan seksual yang berkaitan dengan anak di bawah umur. (2) pengetahuan tentang faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (3) pengetahuan umum terkait upaya pencegahan terhadap anak di bawah umur berkaitan dengan pelecehan seksual.
Selanjutnya, Ketua Wira Atma Hajri, S.H., M.H mengatakan bahwasanya " Dengan di dasari tiga poin permasalahan di atas muncul karena tim PkM mencermati ada beberapa permasalahan yang dihadapi mitra yaitu : pertama, masih rendahnya pemahaman anggota mitra terkait dasar pengaturan hukum terkait pelecehan seksual di Indonesia serta mengingat kurangnya penyuluhan hukum terkait apa saja bentuk pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di lingkungan mitra. Kedua, tim pengabdian mencermati adanya antusias yang tinggi dari masyarakat mitra (tenaga pendidik dan peserta didik) untuk mengetahui lebih mendalam terkait faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual di dalam ruang lingkup masyarakat terutama terhadap anak di bawah umur. Ketiga, masih terbatasnya pemahaman mitra akan adanya upaya pencegahan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan uraian permasalahan, kegiatan ini menitikberatkan pada pelaksanaan Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur di Madrasah Tsanawiyah Kampung Gadang, Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini dapat dikatakan mencapai sasaran pengabdian karena adanya antusiasme siswa dan tenaga pendidik Madrasah Tsanawiyah Kampung Gadang dan mempunyai catatan penting yang perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa dan tenaga pendidik di Madrasah Tsanawiyah Kampung Gadang.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum, Hayatun Nufus, S.H., M.H. dan juga Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Kampung Gadang, Ibnu Hajar, S.Pd.I.**(Jailani)
Komentar Anda :