Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Penetapan Tersangka Kamarudin, Ketua Senat Mahasiswa FH UKI: Kami Percayakan Proses hukum Polri
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:34:27 WIB
Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Ranzezh Khana Sembiring ikut angkat bicara
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | PEKANBARU, - Sehubungan dengan adanya penetapan tersangka Kamarudin Simanjuntak.

Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Ranzezh Khana Sembiring ikut angkat bicara "Menurut kami apa yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya."

Ranzezh Khana Sembiring juga menambahkan" Dengan demikian kami tetap mendukung pihak kepolisian untuk mendukung proses Hukum yang berjalan dan biarkan pengadilan yang memutuskan statusnya Abang Kamarudin Simanjuntak, serta penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang berjalan" ucap Ketua Senat Fakultas Hukum UKI

Menutup statement nya Ranzezh Sembiring juga menambahkan bahwa pihaknya juga sangat menyesali perbuatan yang membawa almamater Universitas Kristen Indonesia, dengan membawa sejumlah mahasiswa/i terlibat dalam aksi penolakan tersangka yang terkesan arogan yang terjadi di depan mabes polri
"Sangat menyayangkan dimana sebagai senior harus nya memeberikan arahan dan membimbing ke jalan yang benar malah membawa junior ke ranah urusan pribadi" tutup Ranzezh Sembiring.**




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Lengkapi Syarat untuk Bantuan Seragam, BAZNas Riau Segera Transfer ke Rekening Pelajar
  • Kapolri Mutasi Lima Pamen Polri ke Posisi Strategis di Dirpolairud
  • Indra Tegaskan Tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Dipastikan Tidak Memiliki APBD-P 2024
  • Kendati Sudah Disahkan, APBD-P Riau 2024 Belum Bisa Digunakan
  • Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Masa Jabatan 2024-2029.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved