Korban Trauma! Tersangka Penganiaya 'Melenggang' Tak Ditahan,Ini Kata Kasat Reskrim Polres Sidempuan
SUARAaktual.co | Padang Sidempuan-
Lisna Wati Nasution (29) korban penganiayaan di Padang Sidempuan warga lingkungan III, Kel. Batunadua Jae, Kec. Padang Sidempuan Batunadua. Disebut kini mengalami trauma, atas insiden pemukulan yang dialaminya pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 11:00 Wib lalu.
Namun, DS pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka terhadapnya masih bebas berkeliaran. Bahkan tersangka tampak serasa tanpa beban, melenggak-lenggok, joget dan berdengdang ria (bernyanyi) di Medsos padahal sudah ditetapkan tersangka penganiayaan.
"Dari hasil pemeriksaan petugas Polisi, DS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya heran bang dan mempertanyakan alasan Polisi yang tidak melakukan penahanan, ungkap korban Lisna Wati Nasution (29), Selasa (23/05/2023).
Kalaulah alasan tersangka mempunyai dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang, kata Lisna alasan itu tidak masuk akal karena kedua anak tersangka DS sudah dewasa dan mempunyai cucu, hal itu menurutnya tidak menjadi dasar yang kuat agar si tersangka tidak ditahan.
Menurut Korban lagi, kepolisian harusnya memandang kasus penganiayaan yang dialaminya ini secara luas dengan memperhatikan dampak yang kemudian bisa ditimbulkan karena pelaku tidak ditahan.
"Tidak ada yang bisa pastikan semuanya akan aman meskipun sudah ditangani petugas Polisi bang. Apalagi pelaku saat ini dibiarkan berkeliaran bebas. Rumah saya dekat dia (Pelaku) wajar kalo saya merasa "was-was". Saya trauma karena takut kejadian tersebut akan berulang," ucapnya dengan nada sedih.
Terkait itu, Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE,MM saat dikomfismasi melalui whatsApp Rabu (24/5/2023) siang menjelaskan tersangka tidak ditahan salahsatunya karena pelaku kooperatif, tidak merpersulit mulai dari penyelidikan dan penyidikan di Polres Kota Padangsidimpuan.
Selain itu kata kasat, pelaku DS diterapkan atau disangkakan Pasal 351 KUHPidana Pasal (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Saat ditanya, apakah ada jaminan tersangka DS tidak lari pun tidak mengulangi perbuatannya mengingat tersangka dan korban adalah tetangga satu lingkungan yang rentan bertemu yang ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan ?
"Oh terkait itu, anaknya yang menjamin dek kata AKP Maria dengan singkat, manjawab awak media.
Terakhir Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung menambahkan, bahwa perkara ini juga sudah pernah di Restorative Justice, kita upayakan proses damai mengingat mereka juga satu lingkungan namun gagal.
"Namun kita propesional aja dek, terlepas dari mereka damai atau tidak damai, untuk perkara ini proses hukum tetap lanjut, pelaku sudah kita tetapkan tersangka, ini lagi melengkapi berkas dan akan kita limpahkan ke JPU.
"Saat ini, kami sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, secepatnya akan kita limpahkan ke JPU, ungkapnya.
Merunut kebelakang, seperti pemberitaan sebelumnya Peristiwa pemukulan terhadap Lisna terjadi pada Kamis (27/4/2023) lalau sekitar pukul 11:00 Wib. Dan kini sudah iya laporkon ke Polres Padang Sidempuan.
"Lisna melaporkannya sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara.
Dari cerita Korban (Lisna), kejadiannya berawal dari beberapa hari sebelum ini, dia DS (terlapor) meludah dan melontarkan kata-kata kotor dihadapan nya, dan iya sama sekali tidak mengetahui apa sebabnya mengapa pelaku demikian.
Dengan begitu Lisna yang mangaku baru pulang ibadah umroh dari Tanah Suci Makkah merasa bingung dan bertanya-tanya dengan perbuatan D yang tinggal berjarak 10 rumah dari kediamannya itu, Lisna membuat status Facebook dengan narasi bahasa Batak Angkola.
"Ahado masalahku rap ko, au nangge giot marbada rap ko. Idokon ko marjagal na asing au, bettak songoni do ho. Idokon ko baya sereku na palsu, tai nangge u parutangkon diho".
Kurang lebih artinya. "Apa masalahku denganmu, aku tidak ingin berkelahi denganmu. Kau bilang aku berjualan yang lain-lain. Entah kamu yang seperti itu. Kamu bilang emasku palsu, tapi tak pernah kuhutangkan kepadamu".
Menurut Lisna, status medsos inilah yang membuat D terbawa perasaan dan kemungkinan ada yang memanasi. Sehingga pelaku emosi dan menganianya.
(D/***)
Komentar Anda :