Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Diduga Oknum Pengusaha Perusakan Mangorve Belum Bisa Menunjukkan Legalistas
Selasa, 23 Mei 2023 - 21:55:37 WIB
Salah satu tokoh masyarakat Parlin Sihombing mempertanyakan pohon Mangrove yang di timbun jadi lahan kavlingan
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Batam, - Tokoh Masyarakat Sagulung angkat bicara terkait penebangan pohon mangorve berkisar 5 hektar yang merusak kelestarian alam yang dapat berfungsi memperbaiki ekosistem di pesisir pantai yang ingin disulap menjadi lahan Kavling Siap Bangun yang diduga belum memiliki izin legalitas yang lengkap dari pihak terkait kini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Sagulung.


Sungguh sangat miris melihat oknum-oknum pengusaha melakukan Penebangan Mangorve untuk dijadikan Lahan Kavling siap Bangun (KSB), sementara Pematangan lahan tersebut diduga belum mengantongi izin dari Pihak BP Batam,Nantinya Lahan tersebut akan diperjual belikan kepada masyarakat Kota Batam.


Ketika Awak media ini mengkonfirmasi salah satu Tokoh Masyarakat Sagulung Parlin Sihombing,yang biasa disapa akrab Pak Korlab menuturkan, Jujur iya Saya sangat menyayangkan akan aktivitas penimbunan Mangorve itu, tanpa ada lahan penganti sebanyak atau seluas mangrove itu di timbun
ini jelas merusak ekosistem laut kita,akibat ulah oknum-oknum Pengusaha yang tidak mempertimbangkan kelestarian hutan mangrove ini, Selasa (23/5/23)


berizin atau tidak tetaplah diatur karena itu merupakan suatu tindak kejahatan lingkungan yang jelas di Atur di Undang-Undang, tentang lingkungan hidup,ada unsur pidananya itu,Atau ada tidak upaya untuk mencarikan lahan pengantin untuk kelangsungan hutan mangrove kita ,sebagai Restorasi untuk Hutan Mangorve itu semua diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang

 

Parlin menambahkan Seharusnya pihak pemangku jabatan di Kota Batam dan di Sagulung jangan diam, mari kita jaga kelestarian alam ini, apalagi kita tinggal di Kota Batam yang dikelilingi laut, jangan -jangan saya menduga kebanyakan seremonial aja semua ini.

Seharusnya ini menjadi perhatian khusus buat kita semua, Apalagi 8 hari yang lalu Bapak Presiden RI melakukan penanaman Mangorve serentak secara Nasional, bahkan juga tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia.Ujar Parlin dengan nada kesal.

Bila memang diperlukan nanti saya juga akan koordinasi hal ini ke kementerian lingkungan hidup di Jakarta, sayakan aktivis DPD PROJO Kepri,link juga ke kementerian terkait ,Ujar Parlin.

Sementara, Anggota DPRD Komisi I Utusan Sarumaha.SH dari Partai Hanura dapil Sagulung menuturkan Pertama-tama masyarakat harus menahan diri ketika membeli kavling siap bangun karena hingga saat ini sesuai informasi BP Batam tidak lagi menerbitkan izin alokasi lahan untuk itu. Sebelum membeli sebaiknya masyarakat konfirmasi ke BP batam sebagai instansi yg memberikan alokasi lahan kepada swasta


Meminta BP Batam dan koordinasi dgn instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap lahan-lahan yang belum dialokasikan kepada pihak lain sehingga "mafia-mafia' kavling/tanah yg mencari keuntungan besar tidak berkeliaran secara bebas, Ungkapnya Sarumaha, Sabtu (29/04/23) lalu.


"Dan juga swasta yg telah menerima alokasi lahan agar menjaga lahannya sehingga tidak dimanfaatkan pihak-pihak lain yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya pembeli, Kita sangat prihatin atas penjualan kavling-kavling bodong yang membawa kerugian bagi masyarakat"

Salah satu data kwitansi yang berhasil didapatkan tim media ini bahwa PT. GDS menerima uang booking fee sebesar Rp. 5.000.000, untuk pembelian kavling dengan harga jual sebesar Rp. 70.200.000.


Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam AKBP. S.A.Kurniawan, S.Kom mengatakan Sdh saya panggil pengelolanya atas nama Budi, Saya tanyakan legalitasnya ( PL ) Jawabannya ada, namun hingga saat ini belum diberikan ke saya, Katanya akan dikirim ,Namun hingga saat ini belum saya terima.Ujar Kurniawan melalui Whatsapp Seluulernya,


Dalam hal ini dalam undang-undang berlaku telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sanksi terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini Masih terus berusaha Mengkonfirmasi pihak Perusahaan dan Pihak-pihak terkait. ( Vs)


Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion secara virtual
  • Polres Kampar Gelar Upacara Penerimaan 26 Siswa Latja Diktukba SPN Polda Riau
  • Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan
  • Ketua PHRI Riau Nofrizal Sebut Aparat Razia Hotel Berbintang Pengaruhi Okupansi
  • Kecelakaan Kerja di PT Riau Perkasa Steel, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2021 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved