Sekitar 5 Hektare Mangorve Lenyap?, DLH Kota Batam Diduga Bungkam
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:43:42 WIB
|
Terlihat Lokasi hutan Magorve yang diduga habis di timbun oleh pengusaha tanah kavlingan yang diduga tidak memiliki izin tersebut |
SUARAaktual.co | Batam, - Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Bungkam terkait penebangan Mangorve untuk dijadikan Lahan Kapling Siap Bangun yang ingin diperjual belikan kepada Masyarakat Kota Batam.
Sungguh sangat miris, diperkirakan sekitar 5 Hektar Magrove sudah lenyap ditimbun dan disulap jadi lahan kavling-kavling untuk dijual kepada masyarakat dengan harga fantastis oleh pihak oknum Pengusaha.
Padahal 2 Tahun yang lalu Presiden Joko Widodo,Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan juga Mensesneg Pratikno pernah turun ke Batam ke Pantai Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat sampai diguyur hujan untuk melakukan penghijauan kembali .(28/9/21)
Direktur lahan BP Batam Ilham Eka Saputra melalui Kabag Humas BP Batam Sazani menuturkan Lokasi tersebut, Belum memiliki legalitas dan Ijin Pematangan Lahan dari BP Batam.
Jangan sampai masyarakat melakukan transaksi jual ataupun membeli Kavling yg belum memiliki Legalitas Resmi Dari BP Batam. Ucap Sazani melalui Whatsapp Seluler nya. Kamis ( 13/04/23)
Ketika Awak Media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dr. Herman Rozie, S.S.T.P., M. Si dan Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP melalui Whatsapp selulernya Belum ada Jawaban.
Sementara, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp seluler miliknya sampai 2 kali mengirimkan Pesan Konfirmasi mulai tanggal 30 April 2023 sampai hari ini 17 Mei 2023 belum ada jawaban diduga Bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Terkait hal itu, Pertanyaannya Ada apa dengan DLH Kota Batam sehingga tidak memberikan Statement yang diduga Bungkam sampai hari ini yang diperkirakan sekitar 5 Hektare Mangorve lenyap di Kecamatan Sagulung ???
Pada dasarnya Hutan mangrove ini dapat berfungsi memperbaiki ekosistem di pesisir pantai, mengurangi abrasi air laut, dan mengurangi emisi karbon lebih banyak dibandingkan hutan-hutan tropis di darat.
Penjualan kavling kepada masyarakat tanpa ada terlebih dahulu memperoleh izin dari BP batam itu sebuah perbuatan pidana serta Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yg berlaku memberikan Efek jera.** (Vs)
Komentar Anda :