Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Terkait Berita Tender Jembatan Sintong, Kabag PBJ Rohil: Semua Sudah Melalui Prosedur
Senin, 08 Mei 2023 - 00:13:21 WIB
Photo Dokumentasi tim bagian pengadaan barang dan jasa Pemkab Rohil
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Rohil, - Andri S.Sos selaku Kabag Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Rohil mengatakan kepada media ini terkait surat somasi LSM yang dilayangkan ke pihaknya dan adannya pemberitaan disalah satu media lokal, Andri dengan tegas menjelaskan semua aturan dan sistem pelelangan yang di terqpkan sudah melalui mekanisme yang ada.

Dalam keterangan somasi yang dikirimkan oleh salah Satu LSM, Andri menjelaskan bahwa pernyataan yang dikirimkan ke pihaknya salah alamat.

" Harusnya ini ditanyakan kepada peserta lelangnya jika ada indikasi penyimpangan, bukan menyatakan pokja pelelangan yang tidak teliti atau ceroboh dan Anggota Pokja di rohil semuanya sudah bersertifikat dari LKPP dan berpengalaman belasan tahun dalam dunia tender " ungkapnya.

Dijelaskan lagi oleh Andri, bahwa tender Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir merupakan Sistem tender terbuka yang bisa diikuti oleh seluruh Perusahaan di Indonesia sesuai klasifikasinya dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga tidak ada yang bisa membatasi siapapun perusahaan yang akan mengikuti tender tersebut karena sudah dalam sistem, paparnya.

Kemudian lanjut Andri dalam proses tender tersebut ternyata hanya 4 (empat) perusahaan yang mengikuti dan menyampaikan penawaran yaitu PT. Arkindo, PT. Aska Jaya Kontraktor, PT. Fatma Nusa Mulia, PT. Sarana Chaini. Sesuai dengan jadwal pada proses tender, maka setelah batas waktu yang telah ditentukan oleh Pokja Pemilihan maka penawaran yang disampaikan oleh masing-masing peserta selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh pokja pemilihan terhadap penawaran perusahaan yang masuk sampai batas waktu yang telah ditentukan. Terkait dengan persyaratan kelengkapan dokumen penawaran serta syarat-syarat lain yang telah ditetapkan di dalam Dokumen Pemilihan adalah menjadi urusan dan tanggungjawab dari perusahaan pada saat mereka menyampaikan dan mengupload penawaran di dalam sistem. Dimana salah satu persyaratan wajib yaitu menyampaikan jaminan penawaran untuk kegiatan yang Hps nya diatas 10 Milliar.

Jadi kata Andri, maka lengkap atau tidak lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada dokumen penawaran yang mereka sampaikan ke dalam sistem, adalah merupakan ketelitian dan kejelian perusahaan dalam membaca dan memahami isi dokumen pemilihan pada saat mereka akan menyampaikan penawaran, hal tersebut menjadi urusan dan tanggungjawab dari perusahaan yang membuat penawaran. yang paling terpenting dalam menyampaikan penawaran, Perusahaan berpedoman serta wajib mengikuti ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, begitulah prosedurnya terang Andri kepada awak media.**Mt






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  • UKT Mahasiswa UNRI Kurang Mampu Ini Dibantu Lunasi oleh IZI Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved