Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Racmad Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 16 Maret 2023 - 08:01:39 WIB
|
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan persidangan terhadap mantan bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Racmad. |
SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan persidangan terhadap mantan bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Racmad, Rabu (15/03/23).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Raja Thamsir Racmad. Terdakwa hadir secara online.
"Diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau," ucapnya.
Terdakwa Raja Thamsir Racmad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000," Pungkas Kapuspenkum.
(al)
Editor: Komo
Komentar Anda :