Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB Bersama Kemendikbud
Rabu, 09 Februari 2023 - 08:31:20 WIB
Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Selasa (28/2/2023).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, serta diikuti oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.

Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, yaitu Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol.

Karmila Sari memaparkan kepada pihak Kemendikbud Ristek RI tentang permasalahan yang terjadi terkait diterapkannya PPDB dengan Sistem Zonasi yang dilaksanakan di Provinsi Riau.

Beberapa permasalahannya adalah tidak cukupnya daya tampung penerimaan siswa baru, penyebaran sekolah yang belum merata di setiap kecamatan dan kualitas yang berbeda di setiap sekolah.

Komisi V DPRD Provinsi Riau juga menanyakan keberlangsungan PPDB Sistem Zonasi ini pada Tahun Ajaran Baru 2023/2024, serta meminta solusi yang tepat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Vicky Veronica menjelaskan bahwa kementerian punya alasan tersendiri mengapa tetap menyelenggarakan PPDB dengan Sistem Zonasi.

"Berdasarkan Permen I Tahun 2021 hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan akses pelayanan pendidikan berkeadilan untuk seluruh anak Indonesia pada usia sekolah," ujar Vicky.

Mengenai solusi daya tampung, Vicky Veronica mengingatkan kembali perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan sekolah-sekolah baru agar anak usia sekolah mendapatkan pendidikan sesuai Amanat Pasal 31 UUD 1945.

(glr/hum)




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dongkrak PAD
  • Muhammad Faisal S. Pd., M.Pd., alih Dukung kepada Muflihun Pilkada 2024
  • 78 Peserta CPNS Riau Gugur di Tahap Awal Seleksi
  • FPB Fasilitasi Pertemuan Kader Posyandu Kedung Sari dengan Ketua DPRD Pekanbaru
  • Profil Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved