Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kejagung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Rabu, 15 Maret 2023 - 10:36:09 WIB
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi terkait kasus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Selasa 14 Maret 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Ketujuh orang saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan melalui rilisnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

(al)

editor: Komo




Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Lengkapi Syarat untuk Bantuan Seragam, BAZNas Riau Segera Transfer ke Rekening Pelajar
  • Kapolri Mutasi Lima Pamen Polri ke Posisi Strategis di Dirpolairud
  • Indra Tegaskan Tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Dipastikan Tidak Memiliki APBD-P 2024
  • Kendati Sudah Disahkan, APBD-P Riau 2024 Belum Bisa Digunakan
  • Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Masa Jabatan 2024-2029.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved