Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Miliki Sabu Ratusan Gram, Seorang Pria Paru Baya di Paluta Ditangkap Polisi
Minggu, 05 Februari 2023 - 20:49:30 WIB
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Paluta-Pria baru baya berinisial SS (49) diringkus Personil Sat Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) lantaran kedapatan memiliki ratusan gram Narkoba jenis Sabu, Sabtu (4/2/2023)

SS (49) ditangkap berkat Informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sipupus Lombang, Kec. Padang Bolak Julu, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba.

"Kita dapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di desa itu. Mendapat info itu saya bersama personil lainnya langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, kata Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, S.H, Minggu (5/2/2023)

Di saat kita melakukan penyelidikan dilokasi sambung kasat, pelaku sedang berada dipinggir jalan dekat persawahan. Merasa ada kehadiran petugas, pelaku langsung melarikan diri, beruntung kita sudah mengantisipasi mengejar langsung, sekitar 35 meter dari pinggir jalan tepatnya di gubuk kebun karet milik masyarakat tersangka berhasil kita diamankan.

Pada saat tersangka diamankan tersangka membuang 1 buah tas yang terbuat dari karung plastik ke sawah. Kemudian tersangka berikut tas yang dibuang tersangka kita amankan kedalam mobil dan menyuruh tersangka membuka tas tersebut, saat dibuka terdapat 42 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu.

Dan saat diinterogasi, lanjut AKP Salomo, pelaku SS menjelaskan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari H (lidik) warga Kota Medan sebayak 2 Ons pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023,dengan harga Rp. 140.000.000,- namun baru dibayar sebesar Rp. 10.000.000,- dimana sisa pembayaran akan dibayar setelah sabu habis laku terjual.

Pelaku SS juga menceritakan bahwa sudah ada 3 (tiga) kali membeli sabu dari H (lidik) yang tujuannya untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 900.000,- (sebilan ratus ribu rupiah) per Djinya dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya.

"Pelaku membeli dan menjual kembali, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "terangnya.

Adapun Barang bukti yang di amankan
1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung plastik yang didalamnya berisikan 1 buah kotak carger samsung warna biru yang didalamnya berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu kemudian 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang dan kecil yang kosong, 1 buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisi 31 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu
dengan berat keseluruhan 180 Gram.

Selanjutnya uang tunai sebesar Rp. 1.110.000,- . 1 unit handphone merk oppo warna biru, dengan nomor IMEI 1 : 86102052929953 IMEI 2 : 861082052929946 dan 1 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu.


(D/***)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved