Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Mengaku Lajang, 6 Kali Cabuli Pelajar Ahirnya Di Laporkan ke Polisi
Minggu, 05 Februari 2023 - 17:35:11 WIB
TERKAIT:
   
 

 

Suaraaktual.co - Mengaku lajang belum berkeluarga dan akan menikahi pelajar yang masih berusia 15 tahun, seorang petani inisial H S alias Hasim (30) 6 kali setubuhi korbannya dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako Polres Rohil Sabtu. 4 Februari 2023. Sekira pukul 13.00 WIB.

Pria mengaku lajang tersebut dilaporkan oleh ibu Korban atas ulahnya yang merayu putri pelapor di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang diketahui nya Jumat 3 Februari 2022, sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu 5/2/2023 membenarkan adanya menerima laporan Polisi dan pengungkapan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak serta tindak lanjut yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bangko Pusako itu.

Juliandi menerangkan koronolog, "Awalnya Ketua RT setempat (saksi) dan beberapa warga datang kerumah pelapor mempertanyakan keberadaan terlapor yang datang dan menginap dirumah Pelapor, lalu saudara RT bersama warga langsung membawa anak pelapor (Korban) dan Terlapor tersebut kepolsek bangko Pusako karena diduga telah melakukan persetubuhan.

Kemudian, Pelapor datang ke Polsek lalu bertemu dengan anak pelapor (Korban) dan memberitahukan kepada pelapor Jika Terlapor ternyata sudah berkeluarga atau sudah ada istrinya dan anak Pelapor mengakui telah disetubuhi oleh Terlapor sebanyak 6 kali.

Mendengarkan hal tersebut Pelapor terkejut karena pengakuan Terlapor selama ini masih lajang atau belum menikah kepada pelapor dan kepada suami pelapor,

Selanjutnya unit Reskrim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan berdasarkan pengakuan dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali, dan selama berkenalan dengan korban dirinya mengakui masih lajang dan berjanji akan menikahi korban,Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Barang bukti, 1 Helai baju tidur warna hijau bercorak batik, 1 Helai Celana panjang training warna abu abu, 1 Helai bra warna cokelat dan 1 helai celana dalam warna putih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor disangkakan
Pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2)  Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," Paparnya.

Sumber : rilis humas polres (M Hrp)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  • Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan, ini Kata Manager Humas PT Musim Mas
  • Oky Mantan Wabup Batubara Undur Diri dari Partai Gerindra
  • Lantik Penjabat Sekda Secara Zoom Bupati Minta dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru
  • Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved