Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Jumat, 04 November 2022 - 19:27:49 WIB
SUARAaktual.co | Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
2. DT selaku Kepala Bidang Perizinan Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
3. TW selaku Wiraswasta, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)(Ril/Kjt)
Jakarta, 04 November 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Komentar Anda :