SUARAaktual.co | Pali Sumsel — Ada dugaan kecurangan mewarnai pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia (RI) di kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan yang digelar secara serentak pada tanggal 17 April 2019 beberapa hari lalu.
Diduga kecurangan pemilu ini berupa ada dugaan penggelembungan suara pada data server resmi KPU PALI yang dikirim ke KPU pusat. Diketahui dugaan penggelembungan suara ini dari hasil rekap perhitungan suara formulir C1 TPS Desa Pandan.
Dari data formulir C1 yang dikirim PPS ke KPU, sangat jauh berbeda selisih 100 suara antara ke dua Capres 01 dan 02, Perolehan Suara Capres Paslon Nomor Urut 01 Jokowi – M Amin sebanyak 49 Suara, dan Capres Dan Cawapres 02 sebanyak 135 Suara.
Sementara surat suara tidak sah sebanyak 2 suara, jadi jika ditotal dalam secara keseluruhan Mata pilih di TPS 03 tersebut sebanyak 186 Mata Pilih, sesuai data yang ada, namun yang terjadi pada server KPU jauh berbeda.
Dari informasi yang dihimpun Media terlihat di Server KPU RI jumlah suara Capres dan Cawapres 01 sebanyak 249 Suara, sedangkan Capres dan Cawapres 02 Sebanyak 135 Suara, jika ditotal dalam keseluruhan berjumlah 386, padahal pada C1 hanya berjumlah 186 mata pilih.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU KPU), Kabupaten PALI, Fikri Ardiansyah dikonfirmasi Media terkait hal itu menjelaskan,” bahwa pihak PPS Desa Pandan salah kirim formulir C1 ke KPU, sehingga ada perbedaan data antara formulir C1 dan server KPU. Tapi menurutnya kesalahan itu sudah di perbaiki.
“Mereka kirim itu adalah hal yang salah, jadi rekan rekan kita yang ada disitung itu terkirim yang salah ke KPU RI, ketika kita cek TPS demi TPS dan sudah kita scan dan kita hitung, ternyata belum ada tandatangan dari PPS dan saksi saksi, disitu ketahuannya tapi sekarang sudah kita perbaiki,” kata Fikri Ardiansyah, Sabtu (20/4/2019).
Ia menjelaskan, bahwa pada saat itu juga pihaknya langsung menghubungi TPS yang bersangkutan, namun rupanya pihak TPS mengatakan salah mengirimkan datanya, yang sudah ditanda tangani tidak terkirim, sementara yang belum ditanda tangani terkirim ke pihak KPU. Namun data yang benar ada pada pihak Saksi baik itu dari 01 maupun dari 02.
“Memang seharusnya setelah perhitungan suara, saksi-saksi harus langsung menanda tangani C1 itu, kesalahan itu juga ketika pengiriman yang sudah ditanda tangani tertinggal dan yang belum ditanda tangani dimasukan kedalam Amplop akibatnya terkirimlah yang tidak bertanda tangan,” jelasnya lagi.
Lanjut Fikri, hal itu sudah dijelaskan oleh KPPS yang bersangkutan bahwa itu memang kesalahan dari pihak PPS, salah dalam mengirimkan data tersebut, pihak KPPS pun sudah mengirimkan kembali data C1 yang benar kepada KPU, pihaknya memaklumi kesalahan itu, menurutnya mungkin faktor kelelahan dan kecapekan sehingga terjadinya kesalahan pengiriman data.
“Kami telah menerima data yang benar, dari pihak saksi masing masing paslon telah diberikan data yang sesuai yang bertuliskan 49 bukan yang 249, bahwasanya sudah saya hubungi dari pihak pihak saksi dari masing masing paslon dan mereka benar telah memegang yang 49 bukan yang 249 jadi ini kesalahan dari pihak KPPS yang salah dalam pengiriman saja,”pungkasnya.**/Ahmad
Komentar Anda :