Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kejari Sergai, Selamatkan Kerugian Negara
Jumat, 30 September 2022 - 09:19:33 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Sergai - Saat ini tersangka Khairul Amri kasus dugaan korupsi perbaikan jalan Mata Pao pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, senilai Rp 640 juta, sedang menjalani sidang di pengadilan Tipikor Medan.

Namun hari ini pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 500 juta, yang diserahkan oleh keluarga tersangka Khairul Amri.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
M. Amin SH,MH kepada SUARAaktual.co, Kamis (29/9/2022) di Sei Rampah.

Kajari mengatakan, pengembalian dana korupsi sudah dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Uang tersebut kemudian dititipkan ke bank Mandiri sebelum nantinya diserahkan ke kas daerah.

" Sudah tiga kali dilakukan pengembalian yakni sebesar Rp 75 juta, kemudian ke dua Rp 50 juta. Dan hari ini melalui keluarga tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp 500 juta. Kemudian uang ini akan dititipkan di bank Mandiri," papar Amin.

M Amin menjelaskan, bahwa selanjutnya sisa kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pembayaran secara lunas pada hari ini,sebut Amin.

Menurut Kejari Sergai, Pengembalian uang korupsi tersebut dilakukan tersangka dengan harapan dapat mengurangi masa tahanannya.

Sebelumnya, Khairul Amri selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD) ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan Jalan Matapao-Pekan Sialang Buah tahun anggaran tahun 2017 dengan besaran anggaran Rp 13 milliar.

Dalam proses pekerjaan jalan Mata Pao ditemukan ketidaksesuaian proses penyediaan barang dan jasa sesuai kesepakatan kontrak kerja yang merugikan uang negara.

Berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp. 640 juta.

Kini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

Khairul Amri didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dakwaan Subsider Pasal 3 jo. pasal 18 UU Tipikor. (Bam)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Setelah Putusan MK, Bupati Suhardiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Gibran
  • Giatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan, Berikut Arahan Kasat Samapta Polres Banyuasin
  • Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum Di SMAN 4 Padangsidimpuan
  • 11.842 KPM di Padangsidimpuan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras
  • Roni Rakhmat: Persiapan Lancang Kuning Carnival Riau Capai 70 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved